Link, Martapura – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banjar bersama Subdit II Narkoba Direktorat Narkoba Polda Kalsel kembali berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Banjar dengan total berat kotor 1.048,9 gram dan 32 butir pil ekstasi berdasarkan Laporan Polisi (LP).
Pernyataan tersebut diungkapkan Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat Taufik digelaran Press Conference hasil ungkap kasus tindak pidana narkotika dan pemusnahan Barang Bukti (BB) pada Sat Resnarkoba Polres Banjar, Senin (30/9/2024).
“Berdasarkan LP/A/62/IX/2024/SPKT.Satresnarkoba/Polres Banjar/Polda Kalsel. Telah diamankan satu orang laki-laki berinisial SR di samping ruas Jalan Gubernur Syarkawi, Kecamatan Gambut tak jauh dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum pada 23 September sekitar pukul 07.00 Wita yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu,” ujar AKBP M Ifan Hariyat.
Didampingi Wakapolres Banjar Kompol Faisal Amri Nasution, dan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Banjar AKP Tatang Supriyadi. Kapolres Banjar lanjut menjelaskan, bahwa aksi tersebut diketahui setelah anggota kepolisian melakukan penggeledahan pada mobil Avanza dengan Nomor Polisi (Nopol) R 1230 JC yang dikendarai tersangka berinisial SR di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Saat dilakukan penggeledahan, anggota kepolisian akhirnya menemukan sejumlah BB narkotika jenis sabu yang disimpan dalam filter udara motor roda dua jenis Honda ADV Nopol DA 6777 PCA yang diangkut tersangka menggunakan mobilnya,” ucapnya.
Dari dalam filter udara motor roda dua jenis Honda ADV tersebutlah, beber AKBP M Ifan Hariyat, ditemukan sejumlah BB narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang terbungkus dalam kresek warna hitam.
“Hasil penggeledahan ditemukan empat paket narkotika jenis sabu di dalam kresek warna hitam, dan di luar kresek warna hitam tertempel satu paket kecil sabu dengan berat kotor 0,9 gram, serta dua butir pil ekstasi warna merah muda. Sedangkan untuk 30 butir pil ekstasi warna hijau ditemukan dalam bungkus rokok Sampoerna,” jelasnya.
Sehingga total BB yang disita, tambah AKBP M Ifan Hariyat, yakni narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.048,9 gram dan berat bersih 1.027,34 gram. Sedangkan untuk pil ekstasi warna hijau sebanyak 30 butir dengan berat 10,45 gram, dan dua butir pil ekstasi warna hijau, handphone, motor roda dua, dan mobil. Tersangka dan sejumlah BB langsung diamankan di Polres Banjar guna pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 144 Ayat 2, subsider Pasal 112 Ayat 2, Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
“Apabila diuangkan 1 gram sabu seharga Rp1,5 Juta, maka total uangnya sebesar Rp1,5 Miliar lebih. Sedangkan, jika diasumsikan 1 gram sabu dapat dikonsumsi delapan orang, maka kita telah berhasil menyelamatkan sebanyak 8.218 jiwa penduduk yang terhindar dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” pungkasnya. (zainudin)