Minggu, September 8, 2024
BerandaHeadlinePolres Kabupaten Banjar Serius Tanggani Karhutla

Polres Kabupaten Banjar Serius Tanggani Karhutla

LINK, MARAPURA – Banyaknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Banjar membuat jajaran Polres Kabupaten Banjar tak berhenti melakukan tindakan pencegahan. Sosialisasi hingga penyelidikan masalah tersebut terus dilakukan.

Polres Kabupaten Banjar saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap pelaku pembakaran lahan. Hal itu diungkapkan  Kasat Reskrim Polres Banjar melalui Kanit Tipidter, Ipda Fakhri Safrizal Wiratama.

“Intinya siapa saja yang terbuka melakukan pembakaran lahan dapat dipidana. Saat ini Polres Banjar ada empat penyelidikan yang tengah dilakukan di jajaran Polsek. Kalau memang nantinya terbukti melanggar aturan tentu prosesnya akan ditingkatkan,” ungkapnya, Sabtu 30 September 2023.

Memang sebut Fakhri, dalam melakukan penyelidikan kasus karhutla ada beberapa kendala tersendiri. Diantaranya sulitnya dalam menemukan saksi yang melihat langsung pelaku pembakaran lahan.

Baca juga  KPU Banjar Gelar Kirab Pemilu 2024

Meski demikian, ia menegaskan bahwa jika ditemukan unsur pidana dengan alat bukti dan saksi, pihaknya tak segan mempidanakan pelaku pembakaran lahan.

“Sesuai Undang – undang RI nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, hukuman pembakar lahan dapat dipidana penjara paling lama 15 tahin dan denda 5 miliar rupiah,” kata Fakhri.

Terkait hal itu, tambah Fakhri, kepolisian telah disosialisasikan ke masyarakat di desa – desa, agar muncul kesadaran akan dampak dari pembakaran lahan.

“Kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan. Tidak hanya itu kami juga terus berupaya membantu masyarakat dalam melakukan pemadaman kebakaran lahan,” akhirnya. (oetaya/BBAM)

BERITA TERKAIT

TERPOPULER