Link, Martapura – Keberadaan bangunan yang semula disebut sebagai puskesmas pembantu Kelurahan Murung Keraton, ternyata berstatus Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) di Kelurahan Murung Keraton, Kecamatan Martapura.
Kepala Dinkes Kabupaten Banjar, Yasna Khairina mengatakan, bangunan layanan kesehatan di wilayah Kelurahan Murung Keraton tersebut merupakan Poskesdes, bukan bangunan Puskesmas Pembantu (Pustu).
“Lahan dan bangunan tersebut tercatat sebagai aset milik Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Martapura II. Jadi, meski berada di wilayah kelurahan, bangunan tersebut difungsikan sebagai Poskesdes,” ujarnya pada, Selasa (7/2/2023).
Guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, lanjut Yasna Khairina, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar melalui UPTD Puskesmas Martapura II akan menutup lubang-lubang menganga pada teras Poskesdes tersebut.
“Poskesdes masih aktif beroperasi. Karena kondisi bangunannya sangat memprihatinkan, sehingga dimasukkan dalam program Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) kecamatan. Jadi, bangunan tersebut jadi perhatian Dinkes Kabupaten Banjar,” ucapnya.
Turut serta menambahkan, dr Hj Winarni selaku Kepala UPTD Puskesmas Martapura II menjelaskan, persoalan tersebut terjadi karena ada data yang ada tidak sinkron.
“Awalnya lahan tersebut tercatat sebagai aset milik Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) sebelum di mutasikan ke UPTD Puskesmas Martapura II dengan diksi diperuntukkan untuk bangunan Pustu. Padahal, bangunan tersebut diperuntukkan untuk bangunan Poskesdes,” katanya.
Kalau statusnya Poskesdes, papar Dokter Winarni, tentunya akan menjadi kewenangan Pemerintah Desa (Pemdes). Berbeda dengan Pustu.
“Setelah kita inventarisasi, ternyata memang, Kartu Inventaris Barang (KIB) C (Gedung dan Bangunan), dan KIB A (Tanahnya) ada di Puskesmas Martapura II, dan menjadi kewenangan kita,” tuturnya.
Karena itulah, lanjutnya menjelaskan, pada 14 Februari 2023 lalu pihaknya melakukan pembahasan terkait perbaikannya di Kelurahan Murung Keraton agar masuk dalam program Murenbang kecamatan, sehingga dapat diakomodir Dinkes Kabupaten Banjar.
“Karena diksi mutasi dikeluarkan BPKPAD menyebutkan diperuntukkan pembangunan Pustu. Kita tentunya tidak dapat mengubahnya menjadi Poskesdes,” pungkasnya.(zainuddin/BBAM)