Link, Banjarbaru- Kota Banjarbaru yang kembali berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, membuat aktivitas pendidikan kembali dievaluasi.
Untuk diketahui, sebelumnya pemberlakuan status tersebut, Pendidikan Tatap Muka (PTM) yang sebelumnya sudah hampir 100 persen kini diputuskan hanya 50 persen.
Keputusan tersebut berdasarkan Instruksi Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022. Dimana didalamnya menyebutkan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi C0vid-19.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, Lia Astuti menyampaikan capaian vaksinasi anak usia 6 hingga 11 tahun sudah mencapai angka di atas 70 persen. Kemudian Disdik Kota Banjarbaru juga sudah mengirim surat ke Kementerian Agama Kota Banjarbaru, agar segera melaksanakan vaksinasi kepada siswa di pesantren.
Lia juga menyiapkan surat edaran kepada sekolah-sekolah agar menyelenggarakan PTM terbatas 50 persen. Apabila di sekolah yang terpapar kurang dari 5 persen, maka akan diliburkan dan melaksanakan pembelajaran secara daring selama 5 hari.
“Apabila di sekolah yang terpapar lebih dari 5 persen, maka akan diliburkan dan melaksanakan pembelajaran secara daring selama 12 hari. Hal tersebut mengacu pada SKB 4 menteri, yang dimana kegiatan ekskul juga ditiadakan,” ungkap Lia, saat mengikuti rapat koordinasi penerapan PPKM level 3, Selasa (15 Februari 2022). (Wahyu/BBAM)