BerandaHeadlinePrabowo Subianto Terbitkan Perpres 13/2026, Sistem Kesehatan Nasional Kini Lebih Terintegrasi

Prabowo Subianto Terbitkan Perpres 13/2026, Sistem Kesehatan Nasional Kini Lebih Terintegrasi

Link, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2026 yang membawa perubahan signifikan dalam tata kelola layanan kesehatan nasional. Regulasi yang disahkan pada 11 Maret 2026 ini dirancang untuk memperkuat integrasi sistem kesehatan dari pemerintah pusat hingga tingkat desa.

Dilansir dari Bisnis.com, dokumen tersebut diundangkan oleh Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman. Salinannya telah tersedia melalui JDIH Kementerian Sekretariat Negara dan menjadi rujukan kebijakan nasional.

Perpres ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 416. Salah satu poin utama yang ditekankan adalah pengelolaan kesehatan secara berlapis dan terkoordinasi antar level pemerintahan.

BACA JUGA :  Pemerintah Cabut Empat IUP di Raja Ampat

Dalam regulasi tersebut, pemerintah desa kini memiliki peran yang lebih kuat dalam penyelenggaraan layanan kesehatan sesuai kewenangannya, namun tetap mengacu pada kebijakan nasional.

“Pengelolaan kesehatan adalah penerapan tata kelola terhadap upaya kesehatan dan sumber daya kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat hingga desa secara terpadu,” bunyi ketentuan dalam Pasal 1.

Untuk memastikan implementasi berjalan efektif, pemerintah pusat juga diberikan kewenangan pengawasan yang lebih tegas. Pasal 20 mengatur pemberian sanksi kepada pemerintah daerah maupun desa, mulai dari teguran hingga disinsentif, jika tidak selaras dengan strategi nasional atau lalai dalam pelaporan.

Selain itu, perhatian khusus diberikan kepada wilayah terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan. Pemerintah menyiapkan kebijakan afirmatif berupa penguatan fasilitas kesehatan, peningkatan tenaga medis, pemanfaatan teknologi, serta dukungan pembiayaan guna pemerataan akses layanan.

BACA JUGA :  Indonesia-Amerika Serikat Sepakat Perkuat Kemitraan

Lampiran regulasi ini juga mengatur pembagian tugas lintas kementerian secara rinci, mencakup layanan kesehatan ibu dan anak, pengendalian penyakit menular dan tidak menular, kesehatan jiwa, penanganan penyalahgunaan zat adiktif, layanan transfusi darah, transplantasi organ, hingga respons terhadap bencana dan wabah.

Dengan diberlakukannya aturan ini, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional resmi dicabut. Pemerintah menilai pembaruan ini penting untuk menyesuaikan sistem kesehatan dengan kebutuhan dan tantangan yang semakin kompleks.

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA LAINNYA