Link, Martapura – Janji Kajari Kabupaten Banjar M Bardan menggelar press release hasil audit Perjadin Anggota DPRD Kabupaten Banjar, tak terjadi. Karena Senin (23/1) berbarengan dengan Tahun Baru Imlek, agenda itu digeser pada Selasa 24 Jnauari 2023.
Guna memastikan kapan agenda pasti digelarnya Press Release atas kasus dugaan korupsi pada Perjadin DPRD tersebut, upaya konfirmasi kembali dilakukan. Baik mendatangi langsung kantor Kejari pada pukul 17.00 Wita, dan menghubungi melalui pesan singkat dan telepon via WhatsApp. Namun, pewarta tidak mendapatkan balasan.
beruntung, sekira pukul 20.20 Wita Kajari Banjar M Bardan pun memberikan jawabannya melalui aplikasi WhatsApp.
“Insha Allah bsk siang rencana press release-nya,” tulis Bardan singkat.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2023 kemarin, Muhammad Bardan selaku Kepala Kejari Kabupaten Banjar memastikan akan menggelar press release pengusutan kasus Perjadin DPRD sekaligus refleksi kinerja tahun 2022 hingga program Kejari ke depannya.
“Insya Allah Senin pagi kami akan menggelar press release, jika tidak ada kegiatan penting lainnya,” ucapnya beberapa waktu lalu.
Seperti diberitakan sebelumnya, 19 Januari 2023 kemarin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar memastikan akan menggelar press release hasil audit Perjadin yang telah diserhakan BKPK Kalsel ke Kejari.
Rencananya press realease terkait pengusutan kasus dugaan korupsi atas penggelembungan biaya dalam Perjalanan Dinas (Perjadin) DPRD Kabupaten Banjar periode 2019-2024, akan dilakukan, Senin (23/1/2023) ini.
Sementara itu, tak hanya media yang dibuat penasaran atas hasil audit yang telah diserahkan BPKP Kalsel ke Kejari Kabupaten Banjar. Namun, aktivis yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen Kalimantan Selatan (LSM KPK-APP Kalsel) juga mempertanyakan bagaimana hasil perkembangan pengusutan kasus tersebut.
“Kalau tidak hari Senin, mungkin Selasa harus diadakan pertemuan untuk meminta dan mendesak Kejari agar menyampaikan langkah yang akan mereka lakukan. Kalau mereka tidak berbuat, pulangkan saja Kepala Kejari ke kampung halamannya. Karena tidak memberikan manfaat terhadap rakyat di Kabupaten Banjar,” pungkasnya. (zainuddin/Oetaya/BBAM)