Link, Martapura – Puluhan anggota DPRD Kabupaten Banjar mangkir digelaran Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bangunan Gedung yang dilaksanakan awal Ramadhan tahun ini, Rabu (13/3/2024).
Meski jumlah anggota dewan yang berhadir sebanyak 25 orang berdasarkan daftar absensi yang dibacakan Aslam selaku Sekretaris Dewan (Sekawan) DPRD Kabupaten Banjar. Namun, dari pantauan Linkalimantan.com di lokasi, jumlah anggota dewan yang berhadir dan menduduki kursi hanya sebanyak 17 orang.
Karena tidak memenuhi jumlah minimal kuorum, agenda pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Bangunan Gedung di rapat paripurna yang dipimpin Akhmad Zacky Hafizie selaku Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Banjar tersebut terpaksa batal terlaksana dan harus dijadwalkan ulang pada Rapat Badan Musyawarah (Bamus).
“Dari 45 anggota dewan, harusnya yang berhadir minimal sebanyak 30 orang pada agenda pengambilan keputusan Raperda ini. Karena yang hadir hanya sebanyak 25 orang berdasarkan tanda tangan di absensi, sehingga agenda pengambilan keputusan dilakukan penundaan dan dijadwalkan ulang di Bamus,” ujar Zacky Hafizie.
Ditanya apakah penyebab mangkirnya puluhan anggota dewan dikarenakan baru diawal menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan, atau dikarenakan kalah dalam pertarungan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024?
Politisi Senior PPP Kabupaten Banjar ini dengan tegas menjelaskan, ibadah puasa bukan suatu penghalang untuk dapat menunaikan kewajibannya sebagai anggota dewan.
“Puasa harusnya tidak menjadi halangan untuk menunaikan kewajiban berhadir di rapat paripurna. Kalau dikarenakan Pileg, saya tidak terpilih biasa-biasa saja dan tetap berhadir memimpin rapat paripurna,” katanya.
Sebagai wakil rakyat, lanjut Zacky Hafizie, tentunya memiliki tanggung jawab moral sebagai anggota dewan.
“Kita harapkan setiap rapat paripurna itu berhadir. Kalau rapat paripurna saja tidak hadir, bagaimana dengan rapat lainnya, dan bagaimana tanggung jawab nya sebagai wakil rakyat,” tuturnya.
Akibat ketidak hadiran puluhan anggota DPRD tersebut, pengambilan keputusan terhadap Raperda Bangunan Gedung yang digodok sejak 2022 tersebut kembali mengalami penundaan. Padahal Raperda tersebut ditargetkan rampung diakhiri 2023 lalu.(zainudin/BBAM)