Selasa, April 30, 2024

Bupati Mangkir, Pengambilan Keputuran Raperda Batal Terlaksana

Link, Martapura–Lagi-lagi Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar berjalan seadanya. Lebih ironis lagi agenda penting yang sudah dijadwalkan jauh-jauh hari harus dibatalkan karena ketidakhadiran Bupati Banjar H Saidi Mansyur.

Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) yang mengatur tentang Pajak dan Retribusi Daerah akhirnya batal terlaksana. Hal itu karena ketidakhadirian Bupati Banjar H Saidi Mansyur dalam gelaran Rapat Paripurna DPRD, Rabu (12/7/2023).

Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Banjar mengaku kecewa dengan ketidakhadiran Bupati.

“Saya tidak habis mengerti mengapa Bupati tidak hadir di rapat paripurna sepenting ini. Semestinya anak buahnya (pejabat Pemkab Banjar, red.) bisa menjelaskan kepada Bupati kapan bisa atau tidaknya kehadiran Bupati di Rapat Paripurna diwakilkan,” ungkap Zazbky dengan nada kecewa, usai Rapat Paripurna.

Senada dengan itu,  Politisi senior Partai Golkar Kabupaten Banjar, Antung Aman menjelaskan, bahwa berdasarkan Tata Tertib (Tatib)  Nomor 01 Tahun 2021, Pasal 146 Ayat 4, dalam rangka pengambilan keputusan Raperda  menjadi Perda wajib di hadiri Bupati.

“Jadi tidak ada embel-embel lain lagi. Semestinya, rangkaian yang berkaitan dengan Raperda tersebut juga tidak dapat dijalankan atau dilaksanakan,” bebernya.

Sebelumnya, gelaran Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Banjar, Akhmad Rizanie Anshari didampingi H Akhmad Zacky Hafizie selaku Wakil Ketua III DPRD tanpa kehadiran sosok Bupati Kabupaten Banjar, H Saidi Mansyur, Rapat Paripurna pada pukul 11.17 Wita harus diskors selama 5 menit.

Baca Juga  BPBD Banjar Dan Tim Gabungan Padamkan Karhutla di 5 Lokasi

Bahkan, dalam gelaran rapat, Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Banjar, Achmad Zulyadaini sempat akan menggantikan posisi Bupati Kabupaten Banjar yang tak kunjung datang, sebelum Wakil Bupati Kabupaten Banjar, Habib Idrus Al Habsyie akhirnya datang memasuki ruang paripurna pada pukul 11.29 Wita usai skors dicabut pada pukul 11.26 Wita.

“Izin pimpinan, bahwa berdasarkan Tata Tertib (Tatib) DPRD, rapat paripurna tentang pengambilan keputusan terhadap Raperda tidak dapat dilanjutkan atau di wakilkan, tanpa kehadiran Bupati,” ujar Kamaruzzaman saat menyampaikan interupsi -nya.

Tak hanya Kamaruzzaman, bahkan Gusti Abdurrahman (Antung Aman) yang satu fraksi dengan Kamaruzzaman, yakni Fraksi Golkar juga melayangkan interupsi yang sama.

Namun, Politisi NasDem, yakni Akhmad Rizanie Anshari tetap kukuh melanjutkan gelaran rapat paripurna tersebut sembari menunggu kedatangan Bupati Kabupaten Banjar.

“Rapat tetap kita lanjutkan sambil berjalan melakukan penyampaian pendapat akhir Fraksi-fraksi,” tegasnya.

Karena tanpa kehadiran Bupati Kabupaten Banjar, H Saidi Mansyur, agenda pengambilan keputusan terhadap Raperda  tentang Pajak dan Retribusi Daerah ditunda. (spy)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

TERPOPULER

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Bupati Mangkir, Pengambilan Keputuran Raperda Batal Terlaksana

Link, Martapura–Lagi-lagi Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar berjalan seadanya. Lebih ironis lagi agenda penting yang sudah dijadwalkan jauh-jauh hari harus dibatalkan karena ketidakhadiran Bupati Banjar H Saidi Mansyur.

Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) yang mengatur tentang Pajak dan Retribusi Daerah akhirnya batal terlaksana. Hal itu karena ketidakhadirian Bupati Banjar H Saidi Mansyur dalam gelaran Rapat Paripurna DPRD, Rabu (12/7/2023).

Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Banjar mengaku kecewa dengan ketidakhadiran Bupati.

“Saya tidak habis mengerti mengapa Bupati tidak hadir di rapat paripurna sepenting ini. Semestinya anak buahnya (pejabat Pemkab Banjar, red.) bisa menjelaskan kepada Bupati kapan bisa atau tidaknya kehadiran Bupati di Rapat Paripurna diwakilkan,” ungkap Zazbky dengan nada kecewa, usai Rapat Paripurna.

Senada dengan itu,  Politisi senior Partai Golkar Kabupaten Banjar, Antung Aman menjelaskan, bahwa berdasarkan Tata Tertib (Tatib)  Nomor 01 Tahun 2021, Pasal 146 Ayat 4, dalam rangka pengambilan keputusan Raperda  menjadi Perda wajib di hadiri Bupati.

“Jadi tidak ada embel-embel lain lagi. Semestinya, rangkaian yang berkaitan dengan Raperda tersebut juga tidak dapat dijalankan atau dilaksanakan,” bebernya.

Sebelumnya, gelaran Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Banjar, Akhmad Rizanie Anshari didampingi H Akhmad Zacky Hafizie selaku Wakil Ketua III DPRD tanpa kehadiran sosok Bupati Kabupaten Banjar, H Saidi Mansyur, Rapat Paripurna pada pukul 11.17 Wita harus diskors selama 5 menit.

Baca Juga  BPBD Banjar Dan Tim Gabungan Padamkan Karhutla di 5 Lokasi

Bahkan, dalam gelaran rapat, Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Banjar, Achmad Zulyadaini sempat akan menggantikan posisi Bupati Kabupaten Banjar yang tak kunjung datang, sebelum Wakil Bupati Kabupaten Banjar, Habib Idrus Al Habsyie akhirnya datang memasuki ruang paripurna pada pukul 11.29 Wita usai skors dicabut pada pukul 11.26 Wita.

“Izin pimpinan, bahwa berdasarkan Tata Tertib (Tatib) DPRD, rapat paripurna tentang pengambilan keputusan terhadap Raperda tidak dapat dilanjutkan atau di wakilkan, tanpa kehadiran Bupati,” ujar Kamaruzzaman saat menyampaikan interupsi -nya.

Tak hanya Kamaruzzaman, bahkan Gusti Abdurrahman (Antung Aman) yang satu fraksi dengan Kamaruzzaman, yakni Fraksi Golkar juga melayangkan interupsi yang sama.

Namun, Politisi NasDem, yakni Akhmad Rizanie Anshari tetap kukuh melanjutkan gelaran rapat paripurna tersebut sembari menunggu kedatangan Bupati Kabupaten Banjar.

“Rapat tetap kita lanjutkan sambil berjalan melakukan penyampaian pendapat akhir Fraksi-fraksi,” tegasnya.

Karena tanpa kehadiran Bupati Kabupaten Banjar, H Saidi Mansyur, agenda pengambilan keputusan terhadap Raperda  tentang Pajak dan Retribusi Daerah ditunda. (spy)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

TERPOPULER

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img