Sabtu, Juli 27, 2024
BerandaHeadlinePungutan BPHTB Tidak Sesuai Regulasi yang Berlaku

Pungutan BPHTB Tidak Sesuai Regulasi yang Berlaku

Link, Martapura – Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar dinilai tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) menilai, pemungutan BPHTB yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Pemungutan BPHTB itu tidak sesuai dengan  Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1/2023, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2019,serta Undang Undang (UU) Nomor 1/2022,” kata Ketua IPPAT, Muhammad Yusuf, usai menghadiri audiensi dengan DPRD Banjar, tengah pekan tadi.

Kegiatan audiensi tersebut dipimpin Ketua DPRD Banjar, HM Rofiqi, didampingi Gusti Abdurrahman yang akrab disapa Antung Aman bersama Notaris dan PPAT.

“Terhitung sejak September 2022 hingga 2023 ini, pemungutan BPHTB yang dilakukan Pemkab Banjar melalui Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku,” jelasnya.

Padahal paparnya lebih jauh, berdasarkan UU Nomor 1/2022, tentang Perimbangan Kuangan Pemerintah Pusat dan Daerah Pasal 4 dan Pasal 5 telah menyatakan BPHTB adalah perhitungan wajib pajak.

“Tapi, Tim dari BPKPAD tidak mengacu pada regulasi tersebut, sehingga terjadi gejolak,” ujarnya.

Karena itu, lanjut Muhammad Yusuf, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPAD) dan Notaris menyuarakan persoalan tersebut ke DPRD Banjar agar dapat diluruskan.

Baca juga  Dinsos P3AP2KB Gelar Asisten Pendampingan Penginputan Data Dukung KLA 2024 

“Aneh kan, kalau Pemerintah Daerah (Pemda) dalam melakukan pemungutan BPHTB tidak mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 yang menjelaskan bahwa masalah BPHTB harga transaksi dijelaskan dalam Perda dan Perbup,” ungkapnya.

Karena kalau kita tarik ke UU jelasnya, maka ketentuan umum mengalahkan ketentuan khusus atau Perda dan Perbup.

“Jadi, kami mengajak agar Pemkab Banjar kembali mensinkronisasikan aturan tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan hasil audiensi yang juga dihadiri Kepala BPKPAD Kabupaten Banjar, Achmad Zulyadaini, papar Muhammad Yusuf lebih jauh, Ketua DPRD dan BPKPAD juga menyadari ketidaksinkronan pemungutan BPHTB tersebut, sehingga akan dilakukan perbaikan.

“BPKPAD juga akan merumuskan persoalan ini di internal mereka. Selanjutnya apakah akan mengajukan Perda baru atau merevisi Perda sebelumnya, tergantung mereka nantinya. Yang jelas, mereka sudah melakukan kerja sama dengan Zona Nilai Tanah (ZNT) dengan BPN Kabupaten Banjar untuk menentukan nilainya, sehingga dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), BPKPAD tetap mengacu pada aturan yang berlaku,” tuturnya.(zainuddin/BBAM)

BERITA TERKAIT

TERPOPULER