spot_img

PUPR Kalsel Gelar Bimtek SMKK Wujudkan Keselamatan Pekerja Konstruksi 

Link, Banjarbaru – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Bidang Bina Konstruksi mengadakan Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) Tahun 2024, hal ini dalam upaya mendukung keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam pekerjaan konstruksi, di Banjarbaru, Senin (24/6/2024).

Bimtek ini merupakan bagian dari upaya pembinaan untuk memenuhi standar keselamatan dan kesehatan dalam konstruksi, yang diamanatkan dengan penggunaan Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan melalui Kabid Bina Konstruksi Mustajab, menyatakan bahwa melalui kegiatan bimbingan teknis SMKK ini, diharapkan pekerjaan konstruksi dapat mewujudkan pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan yang dapat menjamin keselamatan keteknikan konstruksi, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, keselamatan publik, dan lingkungan.

“Melalui kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap keselamatan kerja di bidang jasa konstruksi, sehingga dapat tercipta lingkungan kerja yang aman dan nyaman bagi seluruh tenaga kerja yang terlibat,” kata Mustajab.

Selain itu, bimtek ini berkolaborasi dengan Balai Jasa Konstruksi Wilayah V Banjarmasin dengan harapan dapat melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja pada pekerjaan konstruksi melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, sebagaimana yang diamanatkan dalam Permen PU No.21/PRT/M/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.

Baca juga  TA 2023, PUPR Kalsel Perbaiki Jalan Martapura Lama

“Bimtek ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi dari Pemprov Kalsel dalam melakukan pembinaan dan pemberdayaan di bidang jasa konstruksi kepada pihak penyedia dan pengguna jasa konstruksi agar dapat menyiapkan petugas K2 konstruksi yang telah memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh unit kerja yang menangani keselamatan konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau oleh lembaga dan instansi yang berwenang sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Ia berharap melalui Bimtek SMKK ini para peserta dapat mengikuti hingga selesai sehingga dapat menghasilkan tenaga kerja yang terampil serta mendapatkan sertifikat petugas k2 konstruksi.

“Dengan adanya bimtek ini, diharapkan para peserta yang telah dibekali ilmu pengetahuan dapat mengaplikasikan seluruh pengetahuannya dalam setiap kegiatan infrastruktur jasa konstruksi,” pungkasnya. (tri)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU