Link, Jakarta – Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin, turut menghadiri Rakornas Pimpinan Kementerian/Lembaga Program Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah dan Peluncuran Indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2023 di Ritz Charlton Hotel Jakarta pada Selasa (21/3).
Acara dihadiri menteri ATR BPN, Dewas KPK, Kepala BPKP, Sekjen Kemendagri mewaliki Mendagri, para gubernur, walikota/ bupati dan pihak terkait lainnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam sambutannya dibacakan Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan, terdapat 30 indikator yang dijabarkan lebih detail ke dalam 63 sub indikator pada delapan intervensi yang menjadi fokus MCP di tahun 2023.
Indikator dimaksud yakni perizinan, pengadaan barang dan jasa, perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), manajemen aset daerah, optimalisasi pajak daerah, dan tata kelola keuangan desa.
Untuk itu, kepada seluruh Kepala Daerah supaya mendukung sistem MCP guna memperkuat pengawasan, dengan menugaskan para inspekturnya masing-masing agar terhubung dengan sistem ini, karena sebagian besar sudah terhubung dengan sistem ini, namun ada beberapa daerah yang masih belum.
“Terima kasih kepada Ketua KPK dan Kepala BPKP yang telah bekerjasama dalam rangka melaksanakan pencegahan korupsi dan penyimpangan lainnya, salah satunya dengan meluncurkan sistem MCP ini. Kami kira pengawasan sangat penting sekali untuk memperbaiki segala kekurangan, kami bersama BPKP akan senantiasa mendukung. MCP ini mengedepankan pencegahan, dan pencegahan itu lebih baik daripada mengobati,” terang Tito.
Tito menambahkan, kualitas dan kuantitas jajaran Inspektorat Daerah juga harus diperkuat, dengan menunjuk orang yang tepat dan memberikan pembinaan karir yang baik, sehingga ada kepastian, dan mereka akan lebih profesional dalam bekerja. Selanjutnya perlu adanya kerjasama dengan KPK, BPKP dan BPK
Selanjutnya, Ketua KPK, Firli Bahuri, menjelaskan, KPK menggandeng Kemendagri dan BPKP untuk memperkuat upaya pencegahan tindak korupsi di seluruh wilayah Indonesia.
Program pencegahan korupsi ini digagas KPK melalui program Monitoring Centre for Prevention (MCP).
“KPK mengoordinasikan dengan menyelaraskan kewenangan yang dimiliki Kemendagri dan melibatkan seluruh perwakilan BPKP di daerah untuk melakukan monitoring, pendampingan dan pengawasan atas implementasi delapan area perbaikan tata kelola pemda yang terangkum dalam MCP,” ujar Firli.
Pada kesempatan itu juga Ketua KPK mengatakan, peran penting kepala daerah pertama mewujudkan tujuan negara, menjamin stabilitas politik dan keamanan, menjamin keselamatan masyarakat dari segala gangguan bencana dan pertumbuhan ekonomi.
Selanjutnya peran kepala daerah menjamin kepastian kemudahan investasi dan perizinan berusaha, melaksanakan dan menjamin keberlangsungan program pembangunan nasional dan terakhir peran kepala daerah mewujudkan aparatur yang dari KKN.
“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya melakukan pencegahan korupsi pada pemerintah daerah melalui perbaikan sistem, salah satunya melalui MCP (Monitoring Center for Prevention) kami juga berharap kepada seluruh masyarakat ikut memantau melalui MCP ini, sehingga kita dapat mewujudkan bebas korupsi hingga ujung negeri,”ujarnya.
MCP merupakan sebuah aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi, melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Didik Wijanarko dalam laporannya menyebutkan, sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo, komitmen untuk menciptakan perbaikan birokrasi perlu diwujudkan pada orientasi hasil tidak semata berorientasi kepada prosedur proses dan rutinitas yang monoton.
Birokrasi harus mampu menjamin bahwa program-programnya memiliki manfaat nyata bagi masyarakat dan bukan sekedar menjamin bahwa program tersebut terlaksana. Birokrasi yang efektif dapat tercipta dan tercapai jika memiliki tata salah satu faktor keberhasilan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik.
Upaya pemberantasan korupsi daerah diharapkan dapat dilakukan minimal pada delapan area yakni, perencanaan dan anggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, pengelolaan barang milik daerah, tata kelola desa.
Pemberantasan korupsi daerah bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah dalam melakukan transformasi nilai dan praktek pemerintahan daerah untuk terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik sehingga mencegah dan mampu menurunkan praktek korupsi di daerah.
Capaian perbaikan yang dilakukan oleh pemerintah daerah pada delapan areal intervensi tersebut akan menghasilkan indeks pencegahan korupsi daerah yang dapat dimonitor secara realtime melalui monitoring center for prevention atau MCB yang dapat diakses melalui jaga.id. (tri)