Link, Martapura – Parah! Untuk kali pertama Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar tidak dipimpin oleh unsur pimpinan dewan lantaran empat orang pimpinan dewan tidak hadir. Sebagai gantinya rapat pun terpaksa dipimpin salah seorang anggota DPRD atas persetujuan forum.
Rapat Paripurna DPRD Banjar, Kalimantan Selatan dengan agenda Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRDm, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Rabu 26 April 2023, tercatat sebagai rapat luar biasa. Salah satunya karena rapat dipimpin oleh anggota biasa.
“Catatan saya, rapat paripurna hari ini baru pertama kali terjadi dalam sejarah DPRD Kabupaten Banjar,” ujar Warhamni, Anggota DPRD Banjar yang didaulat untuk memimpin jalannya rapat.
Kalimat tersebut dilontarkan Warhamni, mengingat selama tiga periode menjadi DPRD Kabupaten Banjar, yakni pada periode 2004-2009, periode 2009-2014, dan Periode 2019-2024, baru kali ini ia mendapati gelaran paripurna dipimpin anggota dewan, bukan dari unsur pimpinan dewan.
“Selama tiga periode saya duduk di kursi DPRD Kabupaten Banjar ini, memang baru kali ini paripurna dipimpin anggota dewan, bukan dari unsur pimpinan,” ujarnya.
Berdasarkan tata tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Banjar, lanjut Anggota Komisi III ini lebih jauh, memang hal itu dibolehkan.
“Karena disebutkan spabila Ketua Dewan atau salah satu Wakil Ketua Dewan tidak dapat berhadir dalam gelaran rapat paripurna, maka pimpinan rapat dapat dipilih dari dan oleh peserta rapat yang berhadir berdasarkan kesepakatan,” katanya.
Dari pemantauan Linkalimantan.com, saat gelaran paripurna yang dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar dibuka Warhamni selaku pimpinan rapat pada pukul 12.21 Wita. Nampak puluhan kursi empuk di DPRD tak bertuan atau kosong, dan hanya terlihat sekitar 11 anggota dewan yang tetap bertahan hingga usai. (zainuddin/BBAM)