spot_img

Raperda tentang Desa Wisata Disepakati Menjadi Perda

Link, Martapura – Raperda tentang Inisiatif DPRD tentang Desa Wisata akhirnya disetujui untuk menjadi Perda tentang Desa Wisata di Kabupaten Banjar.

Bupati Banjar H Saidi Mansyur pada pendapat akhirnya terhadap Raperda tentang Desa Wisata menuturkan, Desa Wisata suatu bentuk integrasi antara atraksi, akomodasi dan fasilitas lainnya yang disajikan dalam suatu struktur kehidupan masyarakat menyatu dengan tata cata dan tradisi yang berlaku.

” Desa Wisata mempunyai peranan penting untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dalam upaya pemerataan kesempatan berusaha dan lapangan kerja. Selain itu juga optimalisasi potensi ekonomi, karakteristik desa, mengangkat melindungi nilai budaya, agama, adat istiadat, menjaga kelestarian alam hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur juga mengurus kepentingan masyarakat setempat serta mewujudkan tujuan nasional berdasarkan UUD Negara RI 1945,” ujarnya.

Saidi Mansyur sampaikan terima kasih kepada DPRD Banjar atas inisiasi, dukungan serta fasilitasi sehingga pembahasan Raperda tentang Desa Wisata dapat diselesaikan dan memdapat persetujuan untuk ditetapkan menjadi Perda.

Dibagian lain Bupati juga menanggapi Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dimaksudkan agar perangkat daerah melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan dibidang penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah.

Baca juga  Warga Terdampak Banjir Khawatirkan Rumah

” Menindaklanjuti Perpres Nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Permendagri Nomor 7 tahun 2023 tentang pedoman, pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah perlu dilakukan penyesuaian dengan perubahan terhadap Perda Kabupaten Banjar Nomor 8 tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Banjar Nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah,” jelasnya.

Ia menambahkan  pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah yang digabungkan dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) dengan pertimbangan penyesuaian kebutuhan hukum atas kelembagaan perangkat daerah, maka perlu untuk melakukan peninjauan kembali terhadap Perda Kabupaten Banjar Nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah melalui Raperda perubahan kedua tersebut. (wahyu/BBAM)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU