Jumat, Mei 17, 2024

APS Berbau Kampanye Bertebaran, Bawaslu Banjar Tunggu Perbub

Link, Martapura – Masa kampanye pemilihan umum 2024 belum dimulai, namun banyak alat peraga sosialisasi ( APS ) berisikan materi kampanye yang bertebaran di wilayah Kabupaten Banjar. Ironis, karena tak satu pun pihak yang berwenang melakukan penertiban.

Pemasangan APS partai peserta Pemilu 2024 memang diperbolehkan, namun ada batasan materinya. Nah belakangan banyak APS yang berisikan materi kampanye. Untuk itu Bawaslu Kabupaten Banjar, bersama Stakeholder menggelar rapat koordinasi (Rakoor), Selasa (31/10/2023).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Perwakilan KPU Banjar, Polres Banjar, Kodim 1006 Banjar, Kesbangpol, Satpol PP, dan undangan rakoor lainnya.

Ketua Bawaslu Banjar, M Hafizh Ridha, usai rapat mengatakan, pihaknya bersama stakeholder di Kabupaten Banjar sudah menyamakan persepsi saat rapat terkait APS yang bertebaran apakah berbau kampanye atau tidak.

“Tentu dari hasil diskusi akan ada imbauan-imbauan dan yang kedua adalah sifatnya penertiban. Dan tentunya kami akan menunggu Peraturan Bupati (Perbup) yang akan keluar, karena informasi Insyaallah akan ada Perbup keluar terkait reklame,” ujar Hafizh.

Baca Juga  DPRD Banjar Berduka, Politisi Nasdem Meninggal Dunia

Karena, lanjut Hafizh, pihaknya saat ini menunggu aturan hukumnya terlebih dahulu, karena tanpa aturan hukum, Bawaslu tidak bisa bertindak dengan bertebaran nya APS diluar masa kampanye.

“Insyaallah, rencananya dari informasi yang didapatkan Perbup terbaru yang mengatur tentang reklame tersebut sebentar lagi akan disahkan,” sebutnya.

Hafizh menambahkan, untuk saat ini pihaknya sudah meminta Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) hingga Panwas Desa untuk melakukan pendataan terkait APS dan Alat Peraga Kampanye (APK).

“Yang pastinya, kalau ada APS yang sifatnya melanggar, kita akan mengimbau yang bersangkutan. Namun apabila yang bersangkutan tidak kunjung mendengarkan imbauan kita, maka kamilah yang akan menertibkan alat peraga tersebut,” tutupnya. (zainuddin/BBAM)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

TERPOPULER