spot_img

Retak, Bangunan Puskesmas Martapura 2 Baru Berusia 5 Tahun

Link, Martapura – Berada tidak jauh  dari Kantor Bupati Banjar puskesmas yang ada di Jalan Pangeran Abdurrahman, Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura kondisinya memprihatinkan. Parahnya bangunan yang mengalami kerusakan cukup parah tersebut baru berusia 5 tahun.

Salah satu warga Masniah yang tinggal didaerah itu mengatakan, bahwa kerusakan pada bangunan Puskesmas Martapura 2 itu ada dibagian dalam.

“Iya dalam gedungnya saya sempat melihat sebelum di puskesmas ini ditutup. Tepatnya dibagian tangga lantai 2 dan dibeberapa dinding bangunanya,” ungkapnya saat ditemui pewarta sore hari di depan halam puskesmas 31 Juli 2023.

Akibat kejadian itu tidak ada lagi masyarakat yang mau datang untuk berobat di puskesmas tersebut. begitu juga dengan pegawainya, sudah tidak ada yang datang untuk bekerjanya.

“Sepengetahuan kami sementara ini  puskesmasnya ditutup dan dipindah. Karena katanya, ditakutkan bisa memakan korban jiwa. Nah untuk lokasi puskesmas saat ini saya tidak terlalu tau dimana sekarang pindah,” lanjutnya.

Sementara itu ketika dikonfirmasi kepada pihak Dinas Kesehatan bagian Kepala Seksi (Kasi) Fasilitas Kesehatan Kabupaten Banjar Jingga Septiyandy, membenarakan adanya kerusakan pada bangunan puskesmas Martapura 2.

“Memang ada kertekan di bangunan itu. Saya tahu baru-baru ini saja ketika melihat surat dari PUPRP Kabupaten Banjar yang mengatakan adanya keretekan berat. Saya kira awalnya retak bisa aja, tetapi ternyata parah,” ungkapnya kepada awak media saat ditemui diruang kerjanya Rabu 2 Agustus 2023.

Baca juga  Sejumlah Pejabat Dinkes Akui Dipanggil Kejari Terkait Puskesmas Sungai Besar

Terkait dengan waktu pembangunan puskesmas, dirinya mengaku tidak mengetahui pasti.

“Namun kalau saya lihat dari data yang kami miliki puskesmas itu direncanakan tahun 2017 kemudian pembangunan dilakukan 2018 dan baru 2019 digunakan bangunannya, kalau tidak salah. Nah terkait dengan perencanaanya seperti apa, saya kurang paham karena sekali lagi saya baru disini,” akunya.

Kemungkinan yang lebih mengatahui terkait bangunan puskesmas, yakni pejabat yang dulu, Kastolani, dia juga kemaren sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bersama dengan Kepala Dinkes dulu masih dipimpin Ikhwansyah, M.Kes.

“Mungkin beliau lebih mengetahui permasalahan puskesmas yang saat ini ada permasalahan,” lanjutanya.

Ketika ditanya terkait aturan ketahanan bangunan, kata Jingga bahawa memang jika sesui dengan pengetahuannya harusnya ketahanannya berusia minimal 10 tahun lamanya.

“Itu sepengetahuan saya, kalau secara umum biasanya aturan ketahanan bangunan konstruksi itu 10 tahun karena dimana mana kalau teken kontrak pasti segitu,” jelasnya. (oetaya/BBAM)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU