spot_img

Ritel Modern Tumbuh Subur, Ini Kata Pengamat Ekonomi FE ULM

Link, Martapura – Bukan hanya Ketua DPRD Banjar HM Rofiqi yang merasa prihatin dengan pertumbuhan ritel modern, Dr Ahmad Yunani SE MSi Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Lambung Mangkurat (FE ULM) juga memiliki pandangan yang sama.

Menurut Dr Ahmad Yunani SE MSi Dosen FE ULM, masuknya ritel modern untuk berinvestasi di daerah memang tidak bisa ditahan dan dihalangi. Hal itu terjadi lantaran regulasi dari pusat telah memberikan ijin.

“Tetapi daerah juga diberi wewenang. Walau pun hanya boleh mengatur terkait zonasi, jumlah ideal dan arahan bersinergi dengan usaha mikro dan kecil lokal agar tidak terjadi matinya usaha mikro dan kecil,” ujarnya kepada Linkalimantaan.com, Jumat 13 Januari 2023, menanggapi banyaknya pertumbuhan ritel modern yang masuk hingga ke desa-desa.

Dr Ahmad Yunani SE MSi melanjutkan, pemerintah pusat juga intinya tidak melarang jika daerah membuat Perda untuk  ritel modern, namun dalam aturan tersebut pemerintah daerah boleh mengatur terkait zonasi, jumlah ideal dan arahan bersinergi dengan usaha mikro dan kecil lokal.

“Bahkan diharapkan dalam aturan itu juga harus lebih mengutamakan tenaga kerja lokal dan menfasilitasi produk lokal. Diharapkan pula lokasinya ada jarak ideal dengan toko toko masyarakat lalu memberikan akses usaha mikro dan kecil berkolaborasi dalam marketing dan penyedia lokasi usaha,” lanjutnya.

Baca juga  Ketua DPRD Banjar Heran Raperda Ritel Modern Berubah Nama

Sementara itu adapun apa yang disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjar (DPRD) Kabupaten Banjar dan keinginannya membuat perda sudah tepat.

“Yang penting tidak melarang. Kalau dibatasi dan diarahkan wajar saja dan tugas daerah mengatur agar usaha masyarakat umum tetap jalan,” tanggapnya.

Begitu juga soal pembatasan zonasi sebut Yunani, sudah tepat saja. Karena kalau di Jalan A Yani kan lintasan banyak orang.

“Asalkan jangan terlalu masuk ke perumahan dan jalan lingkungan nanti warung dan toko kecil jadi mati,” sebutnya.

Dijelaskannya, ritel modern juga sebenarnya dibolehkan saja tumbuh di kecamatan tetapi harus dibatasi berdasar pertimbangan jumlah penduduk dan tingkat kepadatan.

“Tidak hanya itu karakter sosiologis masyarakat serta budaya setempat juga menjadi syarat,” ujar mantan aktivis mahasiswa FE ULM ini. (oetaya/BBAM)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU