Link, Martapura – Lama tak terdengar, sekali terkuak perkara tambang batubara ilegal di Desa Penyambaran, Kecamatan Karang Intan sudah dibawa ke pengadilan. Namun, perkara itu tak kunjung disidangkan.
Sidang perkara tambang batubara ilegal di Desa Penyambaran, Kecamatan Karang Intan atas nama terdakwa Eko Sutrisno Prabowo di Pengadilan Negeri (PN) Martapura, dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali ditunda pada, Selasa (20/12/2022).
Hal tersebut dikarenakan, dua orang saksi yang akan dihadirkan dalam gelaran sidang virtual dipimpin Putu Agus Wiranata selaku Hakim Ketua di ruang Tirta II, kembali tidak hadir dan dan ditunda. Selanjutnya sidang akan kembali diagendakan pada 22 Desember 2022 ini.
Kendati demikian, sebelum gelaran sidang virtual dengan Nomor Perkara 300/Pid.Sus/2022/PN Mtp, atas kasus tambang batubara ilegal yang berhasil diungkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar pada 23 Agustus 2022 lalu tersebut ditutup.
Joko Firmansyah selaku JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar telah menghadirkan Fathurrahman ST selaku Saksi Ahli Pertambangan Mineral dan Batubara dari Universitas Sekolah Tinggi Teknologi Mineral Indonesia (STTMI) Bandung.
“Berdasarkan data pada Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM dan Provinsi, aktivitas pertambangan tersebut tidak ada di data kami. Bahkan, didata overlay yang kami ambil sebagi titik koordinat. Wilayah tersebut tidak termasuk dalam konsesi pertambangan, atau tidak ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik siapa pun,” ujarnya Fathurrahman.
Sebelumnya, pasca terduga pelaku penambang ilegal di Desa Penyambaran ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Agustus 2022 lalu, pengusutan kasus penambangan ilegal tersebut terus dilakukan. Satreskrim Polres Banjar hingga pada 17 Oktober 2022 lalu berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Kabupaten Banjar.(zainuddin/BBAM))