Link, Martapura – Insiden goyangan irama remix Bara Bara Bere Bere di panggung Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) XLV Tingkat Kabupaten Banjar pada 15 Juni 2022 lalu, masih menyisakan persoalan. Adalah ada atau tidaknya sanksi yang diterima aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat di insiden tersebut.
Badan Kepegawaian Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar bahkan belum dapat memastikan, apakah ASN yang lalai dalam pengawasan pelaksanaan penutupan MTQ saat itu akan mendapatkan sanksi.
“Kalau menggunakan konstruksi hukum disiplin berdasarkan PP Nomor 94/2021, prosesnya kan bertingkat. Jadi, diproses di tingkat atasannya terlebih dulu, atau di Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD). Kalau di tingkatSOPD sudah masuk kategori pelanggaran ringan, sedang, atau berat, baru masuk ke ranah BKPSDM,” ujar M Chandra Suryana selaku Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pemberhentian Pembinaan Evaluasi Kinerja Aparatur dan Data Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Banjar, Kamis (23/6/2022).
Sebab, lanjut M Chandra Suryana, didampingi Kepala Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian, Wahyu Efandi, apabila pelanggaran yang dilakukan berdampak terhadap SOPD, maka akan menjadi kewenangan SOPD untuk melakukan pembinaan.
“Kalau berdampak atau menyangkut ranah kabupaten atau negara, maka menjadi kewenangan kami. Sedangkan kecamatan ini atasannya Pak Sekretariat Daerah (Sekda) atau Asisten. Mungkin, tahap awalnya sudah berproses di sana untuk menindaklanjuti perihal tersebut,” ucapnya.
Chandra pun mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima informasi tersebut. Sebab, untuk tahap awal terkait adanya dugaan pelanggaran tersebut masih bukan kewenangan BKPSDM Kabupaten Banjar.
“Karena belum ada surat pengantar ke BKPSDM untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut, apakah harus dibentuk tim terlebih dulu dan lain sebagainya. Karena, kita tidak serta merta dapat langsung memberikan sanksi,” katanya.
Dilansir Linkalimantan.com terdahulu, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat di peristiwa memalukan insiden goyangan bara bara bere bere di panggung MTQ, sepertinya akan dihadapkan sanksi. Namun demikian, menurut Bupati Banjar Saidi Masyur semua itu tergantung dari Tim Kinerja ASN.
Terlepas dari masalah sanksi, Saidi kembali menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut setelah penutupan kegiatan Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) XLV Tingkat Kabupaten Banjar, di Kecamatan Mataraman pada 15 Juni 2022 lalu. Dimana panggung MTQ diisi dengan kegiatan konser dangdut hingga beredar di jejaring berbagai media sosial.
“Kami akan evaluasi apa yang terjadi. Kami juga sudah memberikan peringatan kepada panitia dan seluruh anggotanya atas kejadian ini. Tentunya, kejadian ini menjadi pembelajaran bagi kita, bahwa tanpa ada fungsi pengawasan akan berdampak negatif dan merugikan bagi kita semua pihak,” ujarnya.(zai/BBAM)