Sabtu, November 15, 2025
Google search engine
BerandaHeadlineSanksi TPA Cahaya Kencana Memungkinkan Dicabut, Ini Sebabnya

Sanksi TPA Cahaya Kencana Memungkinkan Dicabut, Ini Sebabnya

Link, Martapura – Sanksi Administrasi Paksa Pemerintah (SA.PP) dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI terhadap Unit Pelaksana Teknis Daerah Tempat Pembuangan Akhir (UPTD TPA) Cahaya Kencana di Desa Padang Panjang, Kecamatan Karang Intan memungkinkan untuk dicabut.

Sebab, pasca mendapatkan Sanksi Administrasi Paksa Pemerintah dari KLH RI akibat masih menerapkan metode open dumping, yakni pembuangan sampah secara terbuka di atas lahan seluas 16,5 Hektare tanpa perlakuan khusus. TPA Cahaya Kencana dituntut untuk melakukan revitalisasi dan beralih ke metode controlled landfill.

Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah pada Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) RI, Hanifah Dwi Nirwana mengatakan, bahwa progres revitalisasi TPA Cahaya Kencana sudah dilaporkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar ke KLH RI dan Direktorat Jenderal Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup (Ditjen SALH) dan Deputi Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3).

“Progresnya sudah disampaikan kepada kami dan Ditjen SALH yang nantinya akan melihat langsung ke lapangan terkait pemberitaan putusan. Kami juga sudah melaksanakan zoom. Mudah-mudahan TPA Cahya Kencana bisa segera dicabut sanksinya,” ujarnya di tengah kegiatan seremonial pelepasan perdana Refuse-Derived Fuel (RDF) TPS3R KSM Lestari Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura. Jumat (14/11/2025).

Terlebih, papar Hanifah, dari total 343 unit TPA di Indonesia yang mendapatkan sanksi akibat masih menerapkan metode open dumping, hanya sedikit yang berprogres menyelesaikan rekomendasi untuk pemenuhan sanksi.

“Alhamdulillah dengan keseriusan kawan-kawan di Kabupaten Banjar, dan hal itu juga menjadi poin penting dalam menyelesaikan rekomendasi untuk pemenuhan sanksi. Pada prinsipnya sanksinya bisa sih untuk dicabut,” ucapnya.

Kendati demikian, lanjut Hanifah, pihaknya harus melaporkan terlebih dahulu overview atau secara keseluruhan yang memang menjadi syarat untuk mengantongi sertifikat TPA yang tidak lagi menerapkan metode open dumping.

Ditanya apakah memungkinkan proses pencabutan SA.PP TPA Cahya Kencana sebelum akhir tahun? Mengingat pada Desember 2025 mendatang bertepatan dengan pelaksanaan momen 5 Rajab 1447 Hijriah atau Haul ke-21 Syekh Muhammad Zaini bin Abdul Ghani yang masyhur dengan sebutan Guru Sekumpul.

Hanifah tak menampiknya, dan menyatakan memungkinkan sanksinya untuk dicabut. “Intinya asal diselesaikan dahulu kegiatan revitalisasi semuanya. Dan setelah momen 5 Rajab jangan ada lagi sampah berserakan dan TPS liar. Tolong hal ini menjadi perhatian,” tegasnya.

Pernyataan serupa sebelumnya juga diungkapkan Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar, Akhmad Bayhaqie saat ditemui pada 11 November 2025 kemarin, dan menyatakan skor kepatuhan UPTD TPA Cahaya Kencana mencapai mendekati 90 persen.

“Sehingga memungkinkan pencabutan sanksi. Tinggal pengelolaan Lindi, termasuk Jalan rigid beton yang kemungkinan dalam beberapa pekan ini dapat dirampungkan. Setiap progresnya kami sampaikan ke Ditjen SALH dan Deputi PSLB3 untuk dilakukan verifikasi, dan masa penilaiannya hingga akhir Desember 2025 mendatang,” tutupnya.(zainuddin)

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU