Link, Martapura – Ini peringatan bagi para penjual anakan ikan, agar tidak menjualbelikan anakan ikan berbagai jenis ikan alam. Karena Satpol-PP bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Banjar akan menindak para pelakunya.
“Untuk saat ini sesuai permintaan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Banjar, tindakan yang kami laksanakan masih berupa pendampingan pelaksanaan pengawasan / pembinaan terhadap penjualan ikan pepuyu, gabus dan toman yang masih kecil-kecil,” jelas Plt Kasatpol-PP melalui Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Agus Hariyanto,SH,MH, melalui pers rilis yang diterima Linkalimantan.com, Rabu, 12/11-2024.
Dijelaskannya, kegiatan tersebut sesuai dengan Perda Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pengawasan dan Perlindungan Sumber Daya Ikan
“Satpol PP bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan dan PD. Pasar Bauntung Batuah telah melaksanakan pengawasan dan pembinaan di kawasan Pusat Perbelanjaan Sekumpul, Pasar Induk Martapura. Dari giat itu ditemukan 4 pelanggar yang menjual ikan-ikan berukuran sangat kecil,” jelasnya.
Pada saat kegiatan berlangsung di Pasar Martapura, Kepala Seksi Pengawasan Sumber Daya Perikanan mendapat laporan via telepon bahwa ada warga yang menangkap dan menjual anakan ikan di wilayah Kecamatan Martapura Timur. Berdasarkan informasi tersebut petugas bergeser ke lokasi yang dimaksud.
Selain giat di pasar, bersama Binmas Polsek Martapura Timur petugas juga mendapati 3 orang pelanggar di Desa Mekar Kecamatan Martapura Timur. Dalam pengawasan dan pembinaan yang dilaksanakan ini adalah anakan ikan papuyu, haruan/gabus dan toman.
“Pada kesempatan ini, kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak lagi menangkap dan menjual anakan ikan. Hal ini sangat penting, agar bibit ikan dan populasi nya tidak punah,” ungkapnya. (wahyu/BBAM)