Link,Banjarbaru – Sehari Polres Banjarbaru Ungkap Dua Kasus Narkotika. Dalam satu hari mereka berhasil mengungkap 2 kasus tindakan pidana peredaran obat terlarang jenis Karisoprodol dan Shabu di dua lokasi berbeda, Selasa (18/01/2022).
Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas AKP Tajuddin Noor menjelaskan, tersangka pertama atas nama Tatang warga Banjarmasin yang diamankan di Landasan Ulin Timur.
Tatang sendiri tertangkap tangan memiliki sembilan keping ( 90 butir) obat Zenith dan uang penjualan Rp 745.000.
Penangkapan Tatang dilakukan setelah warga menyampaikan informasi ke Unit Opsnal Polsek Liang Anggang yang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana. Disebutkan ada transaksi di sebuah pondok yang menjadi lokasi transaksi obat carnophen / zenith, dan saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan pelaku dan warga setempat ditemukan barang bukti tersebut.
Pada hari yang sama diamankan Fahmi pelaku pengedar Narkotika Golongan I Jenis sabu – sabu di Kelurahan Palam Kecamatan. Diamankan barang bukti 7 (tujuh) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor seberat 2,85 gram, dan berat bersih seberat 1,52 gram. 8 (delapan) lembar plastik klip 1 (satu) lembar. 1 (satu) buah hand phone warna hitam
“Satresnarkoba Polres Banjarbaru mendapat informasi dari masyarakat jika di lokasi tersebut sering dijadikan tempat peredaran gelap dan penyalahgunaan obat terlarang. Tim juga mengamankan pelaku dan barang bukti untuk kemudian menjalani pemerikaan,” ujar Tajuddin. (diba/BBAM)