Link, Martapura – Dinilai telah menyelesaikan berbagai perbaikan dalam pengelolaan sampah, Sanksi Administrasi Paksa Pemerintah (SA.PP) dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI terhadap Unit Pelaksana Teknis Daerah Tempat Pembuangan Akhir (UPTD TPA) Cahaya Kencana di Desa Padang Panjang, Kecamatan Karang Intan telah dicabut.
Pencabutan sanksi administratif tersebut disampaikan Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah pada Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) RI, Hanifah Dwi Nirwana saat menghadiri kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) tiga kepala daerah terkait rencana pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) untuk kawasan aglomerasi Banjarmasin Raya, di Gedung Auditorium KH Idham Khalid, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Kamis (9/4/2026).
Dihadiri Bupati Kabupaten Banjar, H Saidi Mansyur. Pada kesempatan tersebut, Hanifah menjelaskan, perbaikan tersebut meliputi penutupan atau landfill capping , peningkatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dan aksesibilitas, serta kelengkapan dokumen perencanaan.
“Seluruh temuan sudah ditindaklanjuti, sehingga sanksi untuk Kabupaten Banjar telah dicabut,” ujarnya.
Hanifah juga mengatakan, penilaian KLH terhadap daerah tidak hanya berdasarkan kebersihan visual, melainkan pada kinerja sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh.
Ia juga mengingatkan, selama masa pembangunan PSEL yang diperkirakan memakan waktu hingga tiga tahun, dan telah ditandatangani Bupati Banjar, serta dua kepala daerah lainnya, pemerintah daerah tetap harus melakukan penanganan sampah secara optimal dengan metode lain.
Perlu diketahui, pascamendapatkan sanksi administrasi dari Kementerian LH Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 28 Januari 2025 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) telah serius melakukan pembenahan, yakni melakukan revitalisasi TPA Cahaya Kencana dengan menggelontorkan dana sebesar Rp8 Miliar. Hasilnya, sanksi untuk TPA telah dicabut.(znd/link)




