BerandaHeadlineSanksi TPA Cahaya Kencana Dicabut, Pemkab Banjar Perkuat Peran Masyarakat Dalam Pengelolaan...

Sanksi TPA Cahaya Kencana Dicabut, Pemkab Banjar Perkuat Peran Masyarakat Dalam Pengelolaan Sampah

Link, Martapura – Pada 12 Februari 2026, Sanksi Administrasi Paksa Pemerintah (SA.PP) dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI terhadap Unit Pelaksana Teknis Daerah Tempat Pembuangan Akhir (UPTD TPA) Cahaya Kencana di Desa Padang Panjang, Kecamatan Karang Intan telah dicabut.

Bahkan, pencabutan sanksi tersebut telah disampaikan Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah pada Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) RI, Hanifah Dwi Nirwana saat bertandang ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) pada 9 April 2026.

Menindaklanjuti kabar baik tersebut, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar, Akhmad Bayhaqie menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pencabutan sanksi tersebut.

“Keputusan ini menjadi bukti bahwa upaya pembenahan yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar berjalan sesuai arahan dan memenuhi standar pengelolaan lingkungan,” ujarnya pada Selasa (14/4/2026).

BACA JUGA :  Sekwan dan Empat JPTP Pemkab Banjar Dirotasi

Pencabutan sanksi tersebut, lanjut Bayhaqie, tidak hanya menjadi capaian administratif, tetapi juga mencerminkan komitmen kuat Pemkab Banjar dalam melakukan transformasi pengelolaan sampah, dari sistem open dumping menuju sanitary landfill yang lebih ramah lingkungan.

“Berbagai langkah perbaikan telah dilaksanakan secara menyeluruh, meliputi penutupan zona timbunan (capping), peningkatan kinerja instalasi pengolahan air lindi (IPAL), penataan sistem drainase dan akses operasional, serta penguatan dokumen perencanaan dan tata kelola,” katanya.

Ke depan, papar Bayhaqie, keberhasilan tersebut akan terus dijaga melalui penguatan sistem pengelolaan persampahan secara berkelanjutan.

“Fokus utama, yakni melakukan optimalisasi operasional TPA dengan memastikan penerapan sanitary landfill berjalan konsisten, termasuk pengendalian lindi, gas, dan dampak lingkungan lainnya. Dan kedua, meningkatkan pelayanan persampahan melalui perluasan cakupan layanan, pengurangan timbulan sampah dari sumber, serta penguatan peran masyarakat dalam pengelolaan berbasis 3R (Reduce, Reuse, Recycle),” ucapnya.

BACA JUGA :  Revitalisasi TPA Cahaya Kencana Sisakan Akses Jalan dan Drainase

Tak hanya itu, ia juga menyebutkan, terkait penguatan kelembagaan dan pembiayaan, termasuk peningkatan kapasitas SDM, sistem monitoring, serta pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan sampah juga menjadi fokus utama.

Pengerjaan jalan rigid beton menjadi salah satu item pengerjaan yang harus dilaksanakan dalam proses revitalisasi TPA Cahaya Kencana pada Maret 2025 lalu.

“Begitu juga terkait pengembangan PSEL (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah) sebagai solusi jangka panjang, dengan tetap memastikan pengelolaan eksisting berjalan optimal selama masa transisi, serta pengawasan berkelanjutan, guna memastikan tidak terjadi kembali praktik yang tidak sesuai standar serta menjaga kualitas lingkungan secara konsisten,” jelasnya.

Dinas PRKPLH juga berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah pusat, provinsi, serta seluruh pemangku kepentingan agar pengelolaan sampah ke depan tidak hanya memenuhi aspek kepatuhan, tetapi juga memberikan manfaat lingkungan, sosial, dan ekonomi bagi masyarakat.(znd/link)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA LAINNYA