Link, Martapura – Titik koordinat dimasukkan dalam peta wilayah Desa Kiram, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan tampak dengan jelas jika Kiram Park dan sejumlah titik objek wisata lainnya berada di luar wilayah Kabupaten Banjar.
Ribut argument terkait data Kiram Park yang selama ini bagian dari Desa Kiram terkeluar dari wilayah Desa Kiram, seperti tak terbantahkan. Kenyataan tersebut berdasarkan titik-titik koordinat batas daerah yang tertuang dalam dokumen Kesepakatan Kepala Daerah tentang Batas Daerah Kabupaten Banjar dengan Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan.
“Dalam dokumen yang disepakati pada Kamis, 4 Maret 2021 tertuang titik-titik koordinas batas kedua wilayah. Tinggal dimasukkan titik tersebut dalam peta maka akan terlihat jelas jika wilayah Desa Kiram berkurang banyak. Termasuk Masjid Bambu, Kiram Park dan beberapa titik aset penting Kabupaten Banjar keluar dari wilayah Kabupaten Banjar,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Banjar HM Rofiqi kepada sejumlah pewarta di ruang Fraksi Gerindra DPRD Banjar, Selasa 26 Juli 2022.
Dari penelusuran Linkalimantan.com, apa yang disebutkan Ketua DPRD Banjar tersebut benar adanya. Data berupa titik-titik koordinat yang dimaksud memang tertuang dalam dokumen Kesepakatan Kepala Daerah tentang Batas Daerah Kabupaten Banjar dengan Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan.
Di mana dokumen tersebut ditandatangani di Gedung DR. KH. IDHAM CHALID Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan antara H. Saidi Mansyur, Bupati Banjar, bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Banjar dan H. Sukamto, Bupati Tanah Laut, bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Tanah Laut tersebut dan disaksikan, Safrizal ZA Pj. Gubernur Kalimantan Selatan.
Kesepakatan kedua kepala daerah itu sendiri tertuang dalam acara Rapat Koordinasi Kepala Daerah se Kalimantan Selatan.
Di dalam dokumen tersebut dengan jelas disepakati antara lain, kedua belah pihak sepakat, bahwa batas daerah Kabupaten Banjar dengan Kabupaten Tanah Laut ditunjukkan dengan koordinat dan keterangan lokasi. Serta peta batas daerah berdasarkan hasil kesepakatan di lapangan dan kesepakatan peta katometrik, dengan menggunakan peta Rupabumi Indonesia Tahun 1999 skala 1:50.000 dengan jumlah 96 Titik Koordinat (TK), PBU dan PABU;
Batas Daerah Kabupaten Banjar dengan Kabupaten Tanah laut Provinsi Kalimantan Selatan terbagi dalam 2 (dua) Segmen Batas Daerah yaitu Segmen Batas Sebelah Barat dan Segmen Batas Sebelah Timur
Batas wilayah Desa Kiram Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar – Tanah Laut tertuang sangat jelas pada segmen Batas Sebelah Timur Kabupaten Banjar dengan Kabupaten Tanah. Didalamnya terdapat 47 titik koordinat yang telah disepakati dalam dokumen. (spy)