Sabtu, November 22, 2025
Google search engine
BerandaHukum dan PeristiwaLinkFlashSiti Mahmudah Dikembalikan Menjabat Kepala Disnakertrans, Proses Mutasi Sekwan Ada Sebuah Kesalahan

Siti Mahmudah Dikembalikan Menjabat Kepala Disnakertrans, Proses Mutasi Sekwan Ada Sebuah Kesalahan

Link, Martapura – Jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Banjar bakal dikembalikan pihak eksekutif ke Aslam. Siti Mahmudah mengaku siap kembali menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banjar.

Kesiapan dirinya bakal dikembalikan menjabat Kepala Disnakertrans tersebut diungkapkan Siti Mahmudah yang kini menjabat sebagai Sekwan DPRD Kabupaten Banjar digelaran rapat paripurna yang diagendakan pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 23.35 Wita.

“Karena sudah kondisinya, saya menyesuaikan saja dengan hasil keputusan pimpinan. Artinya kita terima saja. Sebab, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) kita harus siap ditempatkan di mana saja,” ucapnya usai memfasilitasi kegiatan paripurna yang ditutup pada Jumat (29/3/2024) sekitar pukul 1.53 Wita dini hari.

Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD, Akhmad Zacky Hafizie mengatakan, dengan adanya tanggapan dari Bupati Kabupaten Banjar, H Saidi Mansyur atas surat keberatan penggantian Sekwan yang dinilai cacat materiil dan formil yang telah dilayangkan DPRD pada 25 Maret lalu, maka rencana pengajuan Hak Angket dibatalkan.

“Bupati telah mau mencabut SK itu, berarti Bupati telah menurunkan egonya. Artinya secara implisit Bupati mengakui bahwa ada sebuah kesalahan,” ujarnya.

Politisi Senior PPP Kabupaten Banjar ini lanjut menjelaskan, Output Hak Angket yakni untuk menyelidiki masalah mutasi penggantian Sekwan. Dengan dilakukannya pengembalian Aslam sebagai Sekwan, maka pengajuan Hak Angket dibatalkan.

“Artinya sebelum diajukan Hak Angket, apa yang dikehendaki dewan sudah dikabulkan Bupati, sehingga Hak Angket ini tidak perlu lagi kami bacakan, karena akan ada SK baru untuk Sekwan,” jelasnya.

Perlu diketahui, saat gelaran rapat paripurna yang salah satunya mengagendakan penyampaian LKPj Bupati Tahun Anggaran 2023. Salah satu anggota dewan dari Fraksi Gerindra, yakni Muhammad Iqbal (Ibang) telah memberikan interupsi agar Pimpinan DPRD Kabupaten Banjar, HM Rofiqi menerima pengajuan Hak Angket penggantian Sekwan yang telah disetujui 30 orang anggota dewan.

Namun, karena Wakil Bupati Kabupaten Banjar, Habib Idrus Al Habsyie memastikan jabatan Sekwan akan dikembalikan ke Aslam yang telah dilantik sebagai Kepala Disnakertrans Kabupaten Banjar, pengajuan Hak Angket pun batal dilaksanakan. (zainuddin/BBAM)

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU