Minggu, Mei 19, 2024

Hak Angket Batal Diajukan, Eksekutif Kembalikan Jabatan Aslam Sebagai Sekwan

Link, Martapura – Rencana DPRD Kabupaten Banjar mengajukan Hak Angket terkait masalah mutasi penggantian Sekretaris Dewan (Sekwan) yang dinilai cacat materiil dan formil digelaran Rapat Paripurna pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 23.35 Wita batal terlaksana.

Hal ini terjadi dikarenakan pihak eksekutif telah mengabulkan tanggapan atas surat keberatan yang dilayangkan DPRD pada 25 Maret kemarin yang meminta jabatan Sekwan dikembalikan ke Aslam. Meski terkait pengajuan hak angket sempat disuarakan salah satu anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, yakni Muhammad Iqbal (Ibang) digelar rapat paripurna.

“Alhamdulillah kita sudah berkoordinasi dengan Bupati Kabupaten Banjar, H Saidi Mansyur. Dan kesimpulannya Pak Aslam akan dikembalikan menjabat sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD. Jadi, tinggal menunggu proses mendapatkan izin dari Kemendagri,” ujar Wakil Bupati Kabupaten Banjar, Habib Idrus Al Habsyie usai rapat paripurna yang ditutup pada Jumat (29/3/2024) sekitar pukul 1.53 Wita dini hari.

Bahkan, Habib Idrus memastikan bahwa dirinya juga akan ikut berangkat untuk menemui Kemendagri bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dr Erny Wahidini, serta sejumlah anggota dewan.

“Insya Allah kiya nanti yang akan berangkat ke Kota Jakarta untuk menemui Kemendagri,” tuturnya.

BACA JUGA  Pansus DPRD Pastikan Komitmen Kreditur PT BIM

Kendati pihak eksekutif telah mengabulkan keinginan DPRD atas keberatan proses mutasi Aslam yang telah dilantik sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) pada 21 Maret 2024 lalu. Namun, untuk mewujudkan pengembalian Aslam tersebut, tentu ada proses yang harus dilalui.

“Untuk pengembalian memang harus mendapatkan izin Kemendagri, selanjutnya kita masukan ke by sistem Aplikasi Sejati. Selain itu kita juga harus mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), baru SK Bupati bisa diterbitkan kembali,” beber Dr Erny digelaran rapat paripurna.

Jika dokumennya lengkap, papar Dr Erny lebih jauh, proses pengembalian Aslam sebagai Sekwan DPRD Kabupaten Banjar dapat berlangsung cepat.

“Untuk rekomendasi dari KASN itu sekitar empat hari sudah terbit. Yang masih tidak bisa kami pastikan adalah waktu penerbitan izin dari Kemendagri, sebab kami tidak pernah berurusan terkait kasus seperti ini,” ucapnya.

Atas dasar tersebutlah, Dr Erny memastikan akan mengkonsultasikannya terlebih dahulu ke Kemendagri sekaligus membawa dokumen terkait surat keberatan atas penggantian Sekwan. (zainuddin/BBAM)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

TERPOPULER