Sabtu, Juli 27, 2024
BerandaHeadlineSoal Penghapusan Tenaga Honorer, Wali Kota Pasrah

Soal Penghapusan Tenaga Honorer, Wali Kota Pasrah

Link, Banjarbaru – Wali Kota Banjarbaru seperti pasrah atas aturan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Mengenai, penghapusan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah.

Pasalnya, H M Aditya Mufti Arifin Wali Kota Banjarbaru menyampaikan, saat ini pihaknya mau tidak mau mengikuti aturan yang ada.

“Ini kan kebijakan yang membuat menteri, bukan Pemko. Kalau kami bisa bantu, ya kami bantu. Kalau tidak bisa mau gimana lagi. Saat ini kami mengikuti saja aturan yang ada,” ungkap Aditya, Selasa (20/9/2022).

Diketahui saat ini, Menpan RB sedang melakukan pendataan. Pendataan itu sendiri merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah. Yakni terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK.

Baca juga  Paguyuban – EO Pasar Ramadhan Bersepakat

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pendataan tenaga honorer hingga 31 Oktober 2022 mendatang.

Berdasarkan situs resmi Pendataan Non ASN, pendataan tersebut bertujuan untuk mewujudkan kejelasan status, karir, dan kesejahteraan pegawai di instansi pemerintahan.

Dari sekian jenis tenaga honorer, BKN menyebutkan ada sejumlah jabatan yang tidak termasuk dalam pendataan tenaga honorer, yakni petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, dan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing).

Selain itu, pegawai honorer yang bekerja di Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) juga tak termasuk dalam pendataan tenaga honorer ini.(wahyu/BBAM)

BERITA TERKAIT

TERPOPULER