Selasa, Mei 21, 2024

Status Kasus Perjadin DPRD Banjar Tunggu Arahan Kejati Kalsel

Link, Martapura – Setelah lama berkerja kini status Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Oknum Pimpinan dan dan Anggota DPRD Kabupaten Banjar harus menunggu petunjuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel.

Menunggu petunjuk Kejati Kalsel untuk kasus Perjadin dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Banjar Muhammad Bardan , sesuai surat tertanggal 15 Mei dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang diterima Kejari Kabupaten Banjar diakhir Mei 2023 lalu.

“Isinya, Kejari agar segera melaporkan terkait penanganan dan penyelesaian kasus dugaan korupsi pada Perjadin DPRD melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel),” jelas bardan kepada awak media, Selasa 4 Juli 2023.

Bardan pun meyakinkan pihaknya sudah bersurat dan melaporkannya ke Kejati Kalsel.

“Jadi, kita tunggu petunjuk dari pimpinan terkait kejelasannya, apakah kasus ini akan dinaikkan ke tahap selanjutnya atau seperti apa nantinya. Karena itu, kita berharap dari pihak dua anggota dewan ini dapat segera memenuhi terkait Pengembalian Kerugian Keuangan Negara (PKN), sehingga ada kejelasan. Sesuai arahan pimpinan, bahwa dengan adanya pengembalian ada pertimbangan,” ucapnya.

BACA JUGA  KPK Geledah Gedung DPRD DKI Jakarta Terkait Pulogebang?

Diketahui, 35 anggota DPRD Kabupaten Banjar yang terindikasi korupsi Perjadin, tercatat 33 anggota dewan telah melakukan PKN atas kasus dugan korupsi pada Perjadin DPRD Tahun Anggaran (TA) 2020 -2021.

“Tinggal dua orang anggota dewan yang masih belum melakukan pengambilan, yakni anggota dewan yang telah meninggal dunia. Sebelumnya mereka sudah membuat surat pernyataan bahwa bersedia melakukan pengambilan berdasarkan hasil Audit Investigasi (AI) yang telah dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel,” ungkap, Muhammad Bardan.

Terlebih, lanjut Muhammad Bardan, berdasarkan surat Jampidsus dengan batas waktu selama 15 hari sejak diterbitkan. Faktanya bahwa sudah ada 33 anggota dewan yang melakukan PKN.(zainuddin/BBAM)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

TERPOPULER