Minggu, Juli 7, 2024
BerandaHeadlineSupiansyah Ajukan Keberatan Ganti Rugi Lahan Embung ke PN

Supiansyah Ajukan Keberatan Ganti Rugi Lahan Embung ke PN

Link, BanjarbaruHM Rofiqi melalui kuasa hukumnya akhirnya mengajukan mengajukan permohonan keberatan besarnya ganti  kerugian terhadap Hak Atas Tanah SHM No.11005  di Pengadilan  Negeri Banjarbaru Kalsel.

Supiansyah Darham SH atas nama kliennya HM Rofiqi, Kamis,15 Desember 2022 akhirnya mengajukan gugatan permohonan keberatan besarnya ganti  kerugian Hak Atas Tanah SHM No.11005  di Pengadilan  Negeri Banjarbaru.

“Dalam perhomonan tersebut kami menggugat Pemerintah Kotamadya Banjarbaru, C.Q. DINAS PUPR Kota Banjarbaru sebagai Termohon Keberatan,” ungkap Supiansyah kepada Linkalimantan.com, Kamis, 13 Desember 2022.

Langkah hukum ini kami ambil ungkapnya, dengan menyampaikan beberapa alasan mendasar.

“Ada 10 poin alasan yang kami sampaikan. Diantaranya dari status alas atas hak tanah klien kami, sampai fakta harga jual beli tanah yang berlaku di sekitaran kawasan yang akan dibangun proyek Embung Gunung Kupang, Cempaka, Kota Banjarbaru,” ujarnya.

Supi—demikian advokat ini akrab disapa—menegaskan berdasarkan alasan-alasan  pemohon keberatan, pihaknya memohon maka kami mohon kepada Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Memutus Permohonan ini berkenan menerima, memeriksa dan memutus permohonan ini dengan amar putusan seadil-adilnya.

“Kami berharap pengadilan bisa mengabulkan seluruh permohonan yang kami ajukan. Diantaranya menyatakan bahwa tanah milik klien kami yang terkena Proyek Pembangunan Embung tahun 2023 serta seluruh benda yang berada di atas tanah tersebut secara keseluruhan harus dinilai secara adil dan patut,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, penetapan bentuk ganti kerugian lahan untuk keperluan pembangunan Embung Gunung Kupang, Cempaka, Kota Banjarbaru tidak menghasilkan kesepakatan. Sebaliknya para pemilik lahan justru menyiapkan materi gugatan ke meja hijau menyoal besaran ganti kerugian lahan yang ditetapkan apraisal, yang disampaikan Dinas PUPR Kota Banjarbaru.

Baca juga  Korban Kebakaran Terima Bantuan Dari Wali Kota

“Dasar penetapan harga ganti kerugian itu sangat aneh. Masa tanah yang dibeli empat, lima tahun lalu dengan harga Rp200 ribu an per meter, saat ini dinilai jauh lebih rendah dari harga beli waktu itu,” ungkap Supiansyah Darham SH, Kuasa Hukum HM Rofiqi sebagai salah satu pemilik lahan yang dinilai, usai walkout dari ruang pertemuan yang digelar di Aula 2 Dinas PUPR Kota Banjarbaru, Selasa, 13 Desember 2022.

Bukan hanya tidak terima ujar Supiansyah, pihaknya tidak ingin menunggu waktu 14 hari yang diberikan untuk mempertimbangkan harga yang disebutkan sesuai dengan penilaian apresial. Tetapi langsung menyiapkan materi gugutan ke pengadilan terhadap ketidakadilan tersebut.

Terhadap rencana hukum tersebut, sebagaimana dilansir https://kbk.news/ Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin persilakan pihak yang tidak setuju dengan nilai penetapan harga tanah dari Apraisal untuk menggugat ke pengadilan, Rabu (14/12/2022).

”Kalau tidak setuju, tidak sependapat dengan yang disampaikan Apraisal nilainya, silakan gunakan jalur apa yang mereka inginkan,” tegas Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin kepada awak media, Rabu (14/12/2022) (oetaya/BBAM)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER