Minggu, Juli 7, 2024
BerandaLinkPolesiTahapan Rekapitulasi Molor, Bawaslu Kabupaten Banjar Nilai Kegiatan Berjalan Lancar

Tahapan Rekapitulasi Molor, Bawaslu Kabupaten Banjar Nilai Kegiatan Berjalan Lancar

Link, Banjarbaru – Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) disalah satu hotel yang ada di Kota Banjarbaru berjalan alot.

Kendati gelaran tahapan rekapitulasi tingkat kabupaten berjalan alot hingga melewati batas waktu yang sudah ditentukan, yakni harus berakhir pada pukul 23.59 Wita pada 5 Maret. Namun, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banjar, M Hafizh Ridha menilai gelaran rapat pleno tetap berjalan lancar, meski dalam proses sempat diwarnai beberapa kejadian, sepertinya adanya protes dari saksi Partai Politik (Parpol), data administrasi yang belum disempurnakan, hingga penolakan penanda tanganan D Hasil.

“Dihari yang ketiga atau hari terakhir rekapitulasi di tingkat kabupaten yang dilaksanakan hingga pukul 01.59 Wita dini hari dapat berjalan dengan lancar. Artinya semua kawan-kawan, baik dari KPU, para saksi dari Parpol peserta pemilu, dan undangan yang berhadir hari ini tetap bertahan untuk menyelesaikan tugasnya masing-masing,” ujarnya pada, Rabu (6/3/2024) sekitar pukul 2.00 Wita dini hari.

Hasilnya pun, lanjut M Hafizh Ridha sudah bisa diterima semua pihak. Meski dalam pelaksanaannya ada beberapa catatan yang perlu jadi perhatian.

“Sedangkan terkait proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kecamatan Paramasan yang sempat dilakukan skors sebanyak tiga kali dan berlangsung alot disebabkan ada kesalahan dalam penjumlahan sehingga harus dibenarkan,” katanya.

Selain itu, Hafizh Ridha menilai beberapa kejadian pada proses pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara dalam kategori wajar, karena masih dapat dilakukan perbaikan, dan semua saksi parpol sudah menyepakati.

Baca juga  Warganya Pembakal Mesum Pertanyakan Sikap Pemerintah, Kenapa…

“Adanya perdebatan di pleno justru semakin menguatkan, karena ini bagian dari demokrasi. Sebab, pada akhirnya ada kesepakatan, dan prosesnya clear. Sebab semua saksi parpol semuanya menandatangani hasil pleno. Kalau pun ada yang tidak bertanda tangan itu tidak masalah, dan masih dibenarkan dalam regulasi karena masih ada from keberatan D Hasil yang akan dilanjutkan di pleno rekapitulasi tingkat provinsi,” ucapnya.

Sedangkan terkait sejumlah laporan yang diterima Bawaslu Kabupaten Banjar, baik terkait dugaan penggelembungan suara. Dipastikan Hafizh Ridha tetap berproses.

“Sudah ada tim lainnya untuk membuat jadwal persidangan, jadi sejumlah laporan Insya Allah akan teregister. Jadi, sidang administratif untuk ajudikasi dan tindak pidana pelanggaran pemilu di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) akan tetap berjalan. Kemungkinan untuk laporan lainya yang diterima Bawaslu juga akan berproses, tapi masih kami kaji terlebih dahulu,” beber Hafizh Ridha.

Bakal berprosesnya sejumlah laporan tersebut setelah Bawaslu Kabupaten Banjar melakukan penelaahan terhadap sejumlah laporan dugaan pelanggaran pemilu tersebut.

“Setelah saya baca sejumlah bahan laporan tersebut ternyata bisa diregistrasi. Karena berbarengan dengan tahapan rekapitulasi tingkat kabupaten, sehingga jadwal pleno kami agak mundur, dan akan kami jadwalkan pleno setelah tahapan rekapitulasi ini,” pungkasnya. (zainudin/BBAM)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER