Link, Banjarbaru – Tak sesuai izin, Kafe D’Legend yang terletak di Jalan Trikora Kota Banjarbaru di segel selama 1 bulan.
Inspeksi Mendadak (Sidak) tempat hiburan malam (THM) kembali dilakukan oleh Wali Kota Banjarbaru, beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banjarbaru.
Hal ini dipicu dari adanya laporan jika salah satu THM, akan melakukan acara DJ, yang pada dasarnya di Banjarbaru tidak ada izin mengenai DJ.
Sidak ini dilakukan guna menertibkan THM yang diduga melanggar aturan Peraturan Daerah (perda), maupun Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Malam ini kami melakukan sidak ke THM yang diduga melanggar aturan, dan betul saja saat kami datangi THM tersebut ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaannya,” ungkap H M Aditya Mufti Arifin, Wali Kota Banjarbaru, Rabu (24/11/2021).
Ia menjelaskan bahwa ada dua THM yang disidak, yaitu D’Legend dan kafe 99. Seperti yang ditemukan di D’Legend para pengunjung kedapati minum-minuman keras, tak hanya itu izin THM tersebut tidak sesua dengan surat.
“Izinnya hanya kafe live musik. Tetapi praktiknya ada diskotik, miras dan karaoke,” katanya.
Sedangkan untuk di kafe 99, tak hanya izin yang tak sesuai namun ditemukan beberapa alat diskotik.
“D’Legend kami segel selama 1 bulan, karena mereka sudah dapat surat peringatan yang kedua. Jika nantinya kami dapati pelanggaran lagi, dan langsung kami kasih surat peringatan ketiga dan langsung kami cabut izinnya,” jelasnya.
Senada dengan itu, Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khalid menambahkan, bahwa nantinya pihaknya akan terus mengawasi pelaku usaha-usaha yang ada di Banjarbaru.
“Jika semua perizinannya sesui dengan apa yang dilakukan, maka pihaknya akan mendukung, begitu juga sebaliknya jika tidak sesuai maka akan kami tindak, utamanya kegiatan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan,” tegasnya. (tri/link)