Link, Martapura – Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB) Kabupaten Banjar berharap keterlibatan Satpol-PP dalam mengurai masalah sampah di Sungai Jalan Pemurus, yang notabene berada di samping Pasar Ahad Pal 7, Kecamatan Kertak Hanyar.
Direktur Perumda PBB Kabupaten Banjar Rusdiansyah mengatakan dalam menangani permasalahan sampah pada aliran Sungai Jalan Pemurus perlu dilakukan koordinasi dan kolaborasi. Baik melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) atau pun Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan.
“Artinya semua unsur terlibat, seperti kegiatan aksi bersih-bersih di Kali Mati, Kelurahan Murung Keraton yang berada di kawasan Pasar Martapura. Melihat dari kegiatan yang telah dilaksanakan, aksi pembersihan sampah pada aliran sungai lebih efektif,” ujarnya.
Selain mengharapkan adanya dukungan dari Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait, khususnya DPRKPLH Kabupaten Banjar dalam penanggulangan sampah. Rusdi juga membenarkan terkait adanya surat permohonan dari Pemerintah Kecamatan Kertak Hanyar yang meminta dukungan untuk kegiatan pembersihan sampah pada aliran Sungai Jalan Pemurus.
“Perumda Pasar sudah jelas pastinya mendukung kegiatan ini dan siap menerjunkan tim untuk melakukan pembersihan,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Rusdi juga menjelaskan, dalam upaya penanggulangan sampah untuk jangka panjang kedepannya, Perumda Pasar membutuhkan dukungan instansi terkait. Seperti pihak kecamatan, kelurahan, dan DPRKPLH Kabupaten Banjar untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarang, khususnya ke sungai kecil Jalan Pemurus.
“Memang saat ini ada pembatasan terhadap penyediaan tempat sampah yang sudah tidak sesuai peruntukannya. Sehingga untuk membuang sampah ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) resmi, entah karena jaraknya terlalu jauh dan lain sebagainya, sehingga sungai di samping pasar menjadi dampaknya,” katanya.
Sedangkan untuk penanganan sampah di dalam kawasan Pasar Ahad, Perumda PBB Kabupaten Banjar memastikan sudah ada TPS resmi yang disediakan. Namun akan tetap memberikan imbauan baik melalui spanduk kepada para pedagang agar tidak membuang sampah sembarang.
“Untuk pedagang di samping ruas Jalan Pemurus, Perumda tentunya tidak bisa menegur karena berada di luar kawasan pasar. Karena itu, kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada pedagang di luar kawasan Pasar Ahad perlu dilakukan bersama pihak terkait, seperti melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) atau penegak Peraturan Daerah (Perda),” ucapnya.
Jika masih ada didapati pedagang atau masyarakat yang tetap ngeyel membuang sampah ke Sungai Jalan Pemurus samping Pasar Ahad, tambah Rusdi lebih jauh, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar dapat memberikan sanksi sesuai Perda Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2016. (zainuddin/BBAM)