Selasa, Juni 24, 2025
BerandaHeadlinePertambangan Nikel di Raja Ampat Dihentikan Sementara

Pertambangan Nikel di Raja Ampat Dihentikan Sementara

Link, Jakarta – Buntut banyaknya penolakan aktivis lingkungan dan Aliansi Masyarakat Sipil, aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua yang disuarakan , aktivitas pertambangan nikel PT Gag Nikel di Raja Ampat, akhirnya dihentikan.

“Untuk sementara, kami hentikan operasinya sampai dengan verifikasi lapangan. Kami akan cek,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Kamis, 6 Juni 2025.

Pembekuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut berlaku sejak 5 Juni 2025. Langkah ini diambil karena banyaknya penolakan kegiatan pertambangan nikel di Raja Ampat oleh aktivis lingkungan dan aliansi masyarakat sipil karena mengancam ekosistem.

Terkait hal ini, Plt Presiden Direktur PT GAG Nikel Arya Arditya buka suara. Ia menyampaikan bahwa perusahaan menghormati dan menerima sepenuhnya keputusan Menteri ESDM hingga proses verifikasi lapangan selesai.

“Kami memahami pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap seluruh regulasi pemerintahan, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (7/6/2025).

Ia pun memastikan bahwa Gag Nikel telah memiliki seluruh perizinan operasi dan menjalankan operasional keberlanjutan sesuai dengan prinsip Good Mining Practices. Oleh sebab itu, perusahaan siap menyampaikan segala dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses konfirmasi ke pihak Kementerian ESDM.

Dibagian lain, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Pengawasan tersebut dilakukan pada tanggal 26-31 Mei 2025.

BACA JUGA :  Pembangunan Embung di IKN Bukan hanya Estetika

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki nilai ekologis penting.

Adapun 4 perusahaan tambang nikel menjadi objek pengawasan, yaitu:
PT Gag Nikel (PT GN)
PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM)
PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP)
PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP)

Seluruhnya telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan, namun hanya PT GN, PT KSM, dan PT ASP yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Hasil pengawasan menunjukkan berbagai pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil.

PT Anugerah Surya Pratama, perusahaan Penanaman Modal Asing asal China, diketahui melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Manuran seluas ±746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengelolaan air limbah larian. Di lokasi ini, KLH/BPLH memasang plang peringatan sebagai bentuk penghentian aktivitas.

Sementara itu, PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag dengan luas ±6.030,53 hektare. Kedua pulau tersebut tergolong pulau kecil, sehingga aktivitas pertambangan di dalamnya bertentangan dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

KLH/BPLH saat ini tengah mengevaluasi Persetujuan Lingkungan yang dimiliki PT ASP dan PT GN. Jika terbukti bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, izin lingkungan mereka akan dicabut. (spy)

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img

BERITA POPULER