Kamis, Mei 8, 2025
BerandaHeadlineTanpa Diaspal, 2025 Perbaikan Jalan Desa Pemurus Hanya 600 M

Tanpa Diaspal, 2025 Perbaikan Jalan Desa Pemurus Hanya 600 M

Link, Martapura – Dipastikan tahun 2025 ini, ruas jalan Desa Pemurus, Kecamatan Aluh Aluh sepanjang 3 kilometer kondisinya memprihatinkan, akan dilakukan perbaikan. Namun sayangnya hanya 600 meter yang diperbaiki dan tanpa dilakukan pengaspalan.

“Sebenarnya perencanaannya sejak tahun kemarin, dan pada Maret 2025 berproses di Pengadaan Barang/Jasa (PBJ). Insya Allah Mei 2025 ini akan dilaksanakan pengerjaannya, karena sudah masuk dalam DPA. Jadi pelaksanaannya bukan karena videonya viral ya…,” ujar Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Banjar, Anna Rosida Santi saat ditemui beberapa pewarta di ruang kerjanya pada Rabu (7/5/2025).

Terlebih, ungkap Anna lebih jauh, Pemerintah desa (Pemdes) juga sudah mengajukan proposal perbaikan di tahun sebelumnya, ditambah masuk dalam usulan Musyawarah Pembangunan (Musrenbang) kecamatan.

“Untuk panjang penanganan tentunya dilakukan sesuai dengan kemampuan daerah, yakni akan melakukan pekerasan badan jalan sepanjang 600 meter tanpa dilakukan pengaspalan. Meski kondisi ruas jalan yang mengalami kerusakan sekitar 3 Km, karena kita ada proses, dan berbagi dengan daerah lain yang juga mengalami kerusakan infrastruktur, sehingga kita tangani sepanjang 600 meter terlebih dahulu,” katanya.

Karena Jalan Desa Pemurus berada di wilayah pesisir, papar Anna, tentunya Dinas PUPRP Kabupaten Banjar akan melihat dahulu hasil pengerjaan pekerasan badan yang telah dilaksanakan.

“Kita lihat dahulu apakah pengerjaan jalan yang kita laksanakan terkikis banjir rob atau tidak, dan itu tantangan kami. Ditambah biaya infrastruktur di sana juga cukup mahal,” tuturnya.

BACA JUGA :  Bupati Pimpin Rakoor Evaluasi Kinerja di Hari Pertama Masuk Kerja

Menguatkan sanggahan bahwa proses perbaikan Jalan Desa Pemurus dilakukan bukan dikarenakan adanya video aduan warga ke Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto yang viral di jejaring Media Sosial (Medsos). Anna menjelaskan, keterlambatan realisasi pengerjaan perbaikan jalan di Desa Pemurus dikarenakan adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efesiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBD dan APBN 2025, serta Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor SE-900.1.3/6629.A/SJ dan SE-1/MK.07/2024 Tentang Tindak Lanjut Arahan Presiden Mengenai Pelaksanaan Anggaran Transfer Ke Daerah Tahun Anggaran 2025.

“Sehingga pengerjaan konstruksi tidak bisa dilaksanakan sementara waktu, karena menunggu arahan selanjutnya. Setelah Maret baru ada kepastian, sehingga dapat melaksanakan kegiatan konstruksi,” beber Anna.

Berdasarkan data pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Banjar, proyek pengerjaan pekerasan jalan di Desa Pemurus akan dilaksanakan CV Putra Nusa Borneo dengan nilai kontrak Rp977.731.000,00 dari pagu anggaran sebesar Rp1 Miliar. Sedangkan untuk Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) terhitung sejak 6 Mei 2025, dengan lama masa waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender. (zai/klik)

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER