spot_img

Tanpa Laporan, DKPP Tak Bisa Proses Dugaan Gratifikasi di KPU Banjar

LINK, MARTAPURA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membuka ruang kepada public untuk menyampaikan laporan jika ditemukan ketidakwajaran dalam pelaksanaan proses Pemilu 2024.

Demikian disampaikan Tim Pemeriksa Daerah DKPP, Varinia Pura Damaiyanti, saat dikonfirmasi terkait santernya informasi mengenai dugaan gratifikasi di KPU Banjar, saat pelaksanaan Kirab Pemilu 2023.

“Siapapun berhak untuk menyampaikan laporan secara resmi ke DKPP baik itu penyelenggara Pemilu (dalam hal ini Bawaslu) ataupun masyarakat umum,” jelasnya sebagaimana dilansir headline9.com.

Terkait masalah dugaan gratifikasi di KPU Banjar, menurut Varinia, walaupun informasi ini sudah beredar luas, namun DKPP tidak dapat mengambil langkah apapun dan menunggu adanya laporan yang masuk.

“Sampai saat ini belum ada laporan yang masuk ke DKPP terkait dugaan gratifikasi KPU Kabupaten Banjar, pada kegiatan Kirab Pemilu 2023 tersebut.  Perlu dimengerti DKPP bekerja berbasis laporan, maka kami belum bisa mengambil tindakan apapun,“ ujar perempuan yang akrab disapa Arin ini.

Lebih jauh Akademisi ULM Banjarmasin ini menegaskan, karena berdasarkan laporan jika nanti ada laporan yang masuk ke DKPP, maka pihaknya berkewajiban untuk memproses laporan tersebut.

Baca juga  Kekosongan Pejabat Esselon II Pemkab Banjar Terancam Bertambah

Saat ditanya jika kasus ini nantinya menjadi temuan Bawaslu Banjar. Arin menjawab, kalau pihaknya masih tetap menunggu. Apakah itu nanti dilanjutkan laporannya ke DKPP atau tidak.

Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banjar mulai melakukan penelusuran terkait adanya dugaan gratifikasi yang diterima KPU Kabupaten Banjar.

Dugaan gratifikasi yang diterima KPU Kabupaten Banjar saat menggelar Kirab Pemilu 2024 mulai ditelusuri Bawaslu Kabupaten Banjar.  Senin (25/9/2023) Bawaslu Banjar menyambangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar, sekitar pukul 11.00 Wita.

“Kedatangan Bawaslu Kabupaten Banjar ke kantor KPU di Jalan Sekumpul Ujung tersebut sebagai salah upaya untuk menindaklanjuti hasil rapat Pleno yang digelar pada 22 September 2023. Yakni Bawaslu telah bersepakat akan menelusuri informasi awal terkait dugaan gratifikasi Kirab Pemilu 2024, 6 September 2023 lalu,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, M Hafizh Ridha kepada sejumlah pewarta. (zainuddin/BBAM)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU