Kamis, Februari 19, 2026
Google search engine
BerandaHeadlineTegakkan Perda Ramadan, Satpol PP Kabupaten Banjar Patroli Rutin 24 Jam

Tegakkan Perda Ramadan, Satpol PP Kabupaten Banjar Patroli Rutin 24 Jam

Link, Martapura – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar lakukan patroli rutin 1×24 jam sebagai upaya menjaga kondusivitas dan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) selama Ramadan 1447 Hijriah.

Kegiatan tersebut dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Banjar, Agus Siswanto, tentunya sudah sesuai dengan Perda Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2004 yang lebih familier dengan nama Perda Ramadan, yakni melarang aktivitas makan, minum dan merokok di tempat umum pada siang hari selama Ramadan terhitung sejak waktu imsak makan sahur hingga tiba waktu berbuka puasa.

“Sebagaimana tugas dan fungsi kami, Satpol PP tetap menegakkan peraturan daerah. Sedangkan untuk restoran, warung makan, rombong, dan sejenisnya dilarang buka sebelum pukul 17.00 Wita, dan untuk pasar wadai dan sejenisnya diperkenankan mulai beroperasi pada pukul 15.00 Wita,” ujarnya pada Rabu (18/2/2026).

BACA JUGA :  DPRD Banjar Setujui Raperda Pembangunan Pariwisata Daerah

Sebagai penegak Perda dan melakukan fungsi pengawasan selama Ramadan, Agus Siswanto memastikan bahwa Satpol PP Kabupaten Banjar jauh hari sudah melakukan sosialisasi ke sejumlah kecamatan, diantaranya di wilayah Kecamatan Martapura dan Kertak Hanyar.

“Jika melanggar aturan tersebut, sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2004, pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana dan berupa denda paling banyak Rp25 juta atau kurungan paling lama tiga bulan. Selain itu, terdapat pula ketentuan denda maksimal Rp50 ribu atau kurungan tujuh hari, sesuai jenis pelanggaran,” tegasnya.

Lanjut menerangkan sejumlah larangan selama bulan suci Ramadan, pejabat definitif Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Banjar ini menjelaskan bahwa terkait operasional hotel juga harus mengikuti ketentuan umum serta Perda Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2007 tentang Ketertiban Sosial yang berlaku baik di dalam maupun di luar bulan Ramadan.

BACA JUGA :  Dinsos P3AP2KB Tindaklanjuti Limpahan Pol-PP

“Satpol PP akan melakukan patroli rutin setiap hari. Petugas piket disiagakan selama 1×24 jam secara bergantian, dipimpin oleh komandan regu dan komandan peleton untuk memastikan pengawasan berjalan optimal,” ucapnya.

Pada kesempatan tersebut, ia juga mengimbau dan mengajak masyarakat agar bersama-sama menjaga ketentraman dan ketertiban umum selama Ramadan. “Mari kita jaga marwah Kabupaten Banjar sebagai Kota Serambi Mekah dan Kota Santri. Mari lebih tertib dan saling menghormati, terutama saat umat muslim melaksanakan ibadah, termasuk salat tarawih di malam hari,” imbaunya.(zainuddin)

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU