Selasa, Juli 1, 2025
BerandaHeadlineTerima Salinan SK, DPRD Agendakan Paripurna Penetapan Walikota dan Wakil Walikota 

Terima Salinan SK, DPRD Agendakan Paripurna Penetapan Walikota dan Wakil Walikota 

Link, Banjarbaru- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru menerima salinan Surat Keputusan (SK) penetapan pasangan walikota dan wakil kota terpilih terpilih hasil Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah (PSU Pilkada) 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel Andi Tenri Sompa menyerahkan salinan SK penetapan tersebut kepada Ketua DPRD Banjarbaru Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera di Gedung DPRD Banjarbaru, Kamis.

“Kami menyerahkan hasil ketetapan walikota dan wakil wali kota terpilih 2024 sehingga tugas kami sudah selesai. Proses selanjutnya kini menjadi kewenangan DPRD,” ujar Tenri.

Menurut Tenri, salinan SK KPU Kalsel itu berisi penetapan pasangan Walikota dan Wakil Wali Kota Erna Lisa Halaby-Wartono yang ditetapkan melalui Rapat Pleno KPU Kalsel di Banjarbaru, Rabu kemarin.

Tenri mengatakan hasil ketetapan tersebut akan dilaporkan kepada KPU RI sebagai bagian dari laporan akhir, meski tidak termasuk dalam tahapan resmi pemilu yang diselenggarakan KPU Kalsel.

Ketua DPRD Banjarbaru Gusti Rizky menuturkan pihaknya bersama seluruh anggota DPRD siap untuk menyelenggarakan rapat paripurna dengan agenda pengumuman wali kota dan wakil wali kota terpilih.

BACA JUGA :  DPRD Banjarbaru Tetapkan 13 Raperda Untuk 2025

“Sekretariat DPRD segera menyusun jadwal rapat paripurna dengan agenda pengumuman penetapan pasangan Lisa-Wartono sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih,” ucap Rizky.

Sementara itu Rizky, DPRD Kota Banjarbaru menjadwalkan rapat paripurna pada Sabtu esok malam sekitar pukul 20.00 WITA dan berita acara usulan pengesahan disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur Kalsel.

Ditambahkan Rizky, DPRD Kota Banjarbaru secara kelembagaan menghormati dan mengapresiasi tahapan maupun mekanisme yang dijalankan penyelenggara pemilu sesuai waktu yang ditetapkan.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Banjarbaru antara pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono melawan kotak kosong pada Sabtu (19/5).

Berdasarkan hasil PSU, pasangan Erna Lisa Halaby dan Wartono dinyatakan unggul dengan 56.403 suara atau 52,15 persen sehingga ditetapkan KPU Kalsel sebagai pemenang pada rapat pleno terbuka di Banjarbaru, Rabu.

Hasil tersebut ditetapkan KPU Kalsel setelah MK menolak gugatan hasil PSU Pilkada Banjarbaru yang dilayangkan Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) dan Udiansyah pada Senin lalu. (wahyu)

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER