10.4 C
New York
Jumat, Oktober 18, 2024

Buy now

spot_img

Terkait Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang,KPK Sita Dokumen Perubahan APBD

Link, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen perubahan APBD hingga catatan aliran uang. Barang tersebut disita terkait dugaan korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.

Bukti tersebut disita penyidik saat melakukan serangkaian penggeledahan di wilayah Semarang. Lokasi yang sudah digeledah yakni kantor dan rumah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.

“Dari proses tersebut, telah dilakukan penyitaan beberapa dokumen. Salah satunya adalah terkait perubahan APBD, catatan terkait aliran dana,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (19/7/2024).

Kemudian, kata Tessa, ada dokumen elektronik atau file yang tersimpan dalam komputer serta beberapa ponsel. Bukti itu nantinya akan dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang terakait dengan perkara.

KPK saat ini sedang mengusut sejumlah perkara dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah. Pertama dugaan korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023-2024.

Baca juga  KPK Geledah Rumah Dito Mahendra

Lalu, perkara dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Ketiga, terkait dugaan penerimaan gratifikasi pada 2023 sampai dengan 2024.

Namun, KPK belum menjelaskan secara rinci perihal tiga kasus yang sedang ditangani. Dalam prosesnya, KPK telah mencegah empat orang berpergian keluar negeri selama enam bulan ke depan.

Dua orang yang dicegah berasal dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta. Berdasarkan informasi mereka yang dicegah ialah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Ita.

Kemudian, suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri. Serta, Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat U. Djangkar, swasta.

KPK memastikan tidak ada unsur politik dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU