Sabtu, Juni 28, 2025
BerandaHeadlineTersangka Tambahan Kasus iPAD DPRD Banjarbaru Tak Ditahan

Tersangka Tambahan Kasus iPAD DPRD Banjarbaru Tak Ditahan

Link, Banjarbaru – Berbeda dengan tersangka awal Kasus Korupsi Pengadaan iPAD Anggota DPRD Kota Banjarbaru yang cepat ditahan, tersangka tambahan kasus tersebut hingga kini masih nyaman beraktivitas sebagai Aparatus Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemko Banjarbaru.

Meski pun MJS—oknum ASN—sudah  cukup lama (2022) ditetapkan sebagai tersangka tambahan kasus dugaan korupsi pengadaan iPAD Anggota DPRD Kota Banjarbaru namun hingga saat ini masih belum dilakukan penahan.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Banjarbaru, Essadendra Aneksa saat dikonfirmasi beralasan belum ditahannya MJS karena saat ini tersangka masih dalam tahap kelanjutan proses penyidikan di Kejari Banjarbaru.

“Memang untuk alat bukti, sudah memenuhi 2 unsur. Tetapi masih ada proses yang harus diselesaikan dahulu,” katanya.

Walaupun sudah di tetapkan sebagai tersangka ujar Essadendra menjelaskan, tetapi proses penyidikan masih tetap berjalan.

“Nah kalau sudah siap baru dilimpahkan. Masalahnya kendala kami saat ini, proses penyidikan itu belum selesai,” ungkapnya kepada Linkalimantan.com didampingi dengan rekannya Rabu 12 Juli 2023.

BACA JUGA :  Ngulik Agenda Besar Vivi Zubedi Membawa Produk Lokal Go International (2)

Terkait dengan teknis untuk penyidikan belum bisa disampaikan kepada publik, namun pada prinsipnya lanjutnya, kalau sudah penetapan tersangka artinya sudah memenuhi 2 alat bukti.

“Jadi ada kesesuaian apa yang ada di putusan PN kemarin sama dengan penetapan tersangkanya, kalau teknisnya nanti pas persidangan,” lanjutnya.

Dijelaskan Essadendra bahwa dalam hal ini terkait prosesnya sistemnya dimana penyidik menetapkan tersangka, lalu mengirimkan berkas perkara kepada penuntut umum.

“Nah untuk saat ini kayanya masih dalam tahap 1 dilakukan pemeriksaan biasanya P 21 dulu baru selanjutnya tahap 2,” tandasnya.

Pada pemberitaan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarbaru Hadiyanto mengeluarkan surat penetapan tersangka baru pada kasus ini.

Tersangka yang dimaksud ada dua orang. Pertama inisial MJS dan kedua AR. Kedua tersangka itu sedang menjalani penyidikan berdasarkan surat perintah PRINT-01/0.3.20/Fd.2/08/2022 dalam hal penyidikan kasus korupsi pengadaan iPAD di Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru. (oetaya/BBAM)

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img

BERITA POPULER