spot_img

Terungkap! Kasus Pembuangan Bayi Dalam Kerdus di Trikora

Link, Banjarbaru – Pelaku pembuangan bayi berjenis kelamin laki-laki didalam kerdus air mineral, di depan ruko Jalan Trikora, Kelurahan Kemuning, Kota Banjarbaru, sekitar pukul 8.00 Wita pada Minggu (4/12/2022) lalu terungkap.

Anggota Polres Banjarbaru berhasil meringkus pelaku, yang diduga membuang bayi tersebut. Pelaku berinisial SNA, warga Kab. Seruyan, Kalimantan Tengah berhasil diringkus oleh anggota Unit Opsnal Polsek Banjarbaru Utara pada Kamis (8/12/2022) sekitar pukul 11.00 Wita.

“Setelah mengumpulkan keterangan dan melakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan anggota Unit Opsnal Polsek Banjarbaru Utara di sebuah indekos di Jalan Trikora, Kelurahan Loktabat Selatan,” tutur Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas, AKP Tajudin Noor, Jum’at (9/12/2022) pagi.

Dari hasil interogasi, bahwa pelaku mengakui telah melakukan pembuangan bayi tersebut. Pelaku merupakan Ibu dari bayi tersebut mengaku, telah melahirkan pada Rabu (30/11/2022) sekitar pukul 16.30 Wita, dikamar indekos yang ia tempati.

“Saat diinterogasi pelaku mengaku, waktu persalinan dibantu oleh salah satu anggota keluarga berinisial M,” ucapnya.

Baca juga  Mabes POLRI Gulung Sindikat Narkoba Fredy Pratama

Setelah melakukan persalinan, pada Minggu (4/12/2022), pelaku membawa anaknya yang berusia 4 hari, menuju sebuah ruko yang berada di Jalan Trikora, Kelurahan Kemuning, Kota Banjarbaru. Pelaku meletakkan bayi tersebut didalam kotak kerdus air mineral, yang kemudian ditaruh di atas meja ruko itu dan kemudian ditinggal pergi oleh pelaku.

“Akhirnya, bayi tersebut ditemukan oleh pemilik toko sekitar pukul 08.00 Wita, saat membuka toko miliknya” ucap Tajudin.

Diduga, motif yang melatarbelakangi pelaku membuang bayinya adalah rasa khawatir dan takut tidak dapat membesarkan, juga merawat bayi yang baru dilahirkan. Serta usia pelaku yang baru menginjak 18 tahun.

“Selanjutnya, tersangka dibawa oleh ke Polsek Banjarbaru Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. SNA dikenakan pasal 305 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” tutur Tajudin. (juwita/BBAM)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU