Jumat, Mei 17, 2024

Ada Kafe di Banjarbaru Terang-terangan Sediakan Miras

Link, Banjarbaru – Kota Banjarbaru, yang kini menjadi Ibukota Kalimantan Selatan tentunya membawa dampak besar untuk Kota Banjarbaru sendiri. Sektor perekonomian salah satunya yang dirasakan kian pesat.

Perkembangan ekonomi di Kota Banjarbaru kian pesat. Diantaranya dengan bertambahnya tempat-tempat usaha seperti kafe dan tempat hiburan. Namun sayang, hal itu dibarengi dengan merebaknya usaha jual beli miras atau minuman beralkohol.

Seperti, yang didapati oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Banjarbaru, pada giat penertiban, Rabu (25/10/2023). Sebuah Kafe yang berada tepat di depan Rumah Sakit Daerah (RSD) Idaman Kota Banjarbaru dengan terang-terangan menjual minuman keras (miras).

“Sore ini kami bersama TNI/Polri, lakukan penertiban tempat penjualan minuman keras,” ujar Hidayaturrahman, Kepala Satpol-PP Kota Banjarbaru.

Bukan tak beralasan, pihaknya menertibkan tersebut karena di Kota Banjarbaru saat ini tidak boleh ada usaha yang menjual belikan miras. Sesuai dengan isi Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2006, yang mengatur tentang minuman beralkohol.

Baca Juga  Kejari Banjar Optimis Perkara Dugaan Korupsi Bawaslu P21

“Saat ini di Banjarbaru sesuai dengan Perda, tidak ada izin usaha jual beli miras,” tambah Dayat.

Ada 256 botol miras yang disita oleh Satpol-PP, dengan berbagai merk ternama. Atas temuan tersebut, pihaknya akan memanggil pengelola kafe “Avatar” untuk dimintai keterangan.

Sementara, Sugianto pengelola kafe Avatar yang merupakan anak dari management Caviar Resto di Banjarmasin itu, mengaku bahwa mereka memiliki izin. Namun izin tersebut, hanya izin usaha berupa Rumah Minum/Kafe. Tetapi, Ia tak menampik jika pihaknya tidak memiliki izin untuk berjualan miras.

“Kami memiliki izin operasional, namun untuk penjualan miras kami tidak memiliki izin, kami hanya mengantongi izin dari Bea Cukai,” ucap Sugi.

Menurutnya, saat ini bukan hal tabu di wilayah Trikora banyak yang menjual miras. Namun, pihaknya meminta Pemerintah bertindak adil akan hal tersebut, jika satu ditutup maka yang lain juga harus ditutup.

Mengenai pemanggilan, pihaknya akan tetap memenuhi panggilan tersebut. (wahyu/BBAM)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

TERPOPULER