spot_img

TKI Dipenjara Al-Zahir Jeddah Berkasnya Sudah Dilimpahkan

Link, Jeddah – TKI asal Kota Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan yang kini masih ditahan di Penjara Al-Zahir Jeddah, perkaranya terus bergulir. Menurut Aripin S.H, M.H, M.M penasehat hukum keluarga nenek Noor Hidayah (TKI yang dipenjara) berkasnya sudah dilimpahkan ke Niyabah atau Kejaksaan di Arab Saudi, Sabtu (17/9/2022).

“Kami dari Kantor Hukum Aripin dan Partners, terus pengawal perkembangan kasus hukum nenek Noor Hidayah,” ujar Aripin.

Untuk itu menurut dia, pihaknya terus mendapatkan informasi dari Kementerian Luar Negeri tentang proses hukum yang sedang berlangsung di Arab Saudi.

“Untuk membantu Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah telah menyiapkan dan melakukan kontrak terhadap pengacara Arab Saudi At Tibyan,” ujarnya yang baru saja bertemua dengan KJRI di Jeddah bersama Ketua DPRD Banjar HM Rofiqi.

Kontrak dengan pengacara Arab Saudi At Tibyan dilakukan paparnya, guna melindungi hak – hak tersangka dalam menghadapi rangkaian proses hukum di pengadilan.

“Sesuai konfirmasi yang diperoleh melalui pengacara At Tibyan, berkas Ibu Noor baru pada tahapan Tahqiq atau penyidikan dan berkas sudah dilimpahkah ke Niyabah atau  Kejaksaan. Sudah ada 2 kali sidang untuk proses BAP dari kepolisian, dan Ibu Noor Hidayah tanpa didampingi penerjemah,” beber Aripin.

Sesuai informasi dari Kemenlu, ungkap Aripin, melalui nota diplomatik kepada KJRI, delik yang disangkakan kepada nenek asal Kota Martapura in adalah pencurian anak.

Baca juga  Giliran Cindai Alus, Martapura Dilanda Karhuta

“Namun demikian, hal tersebut belum pasti, mengingat kasusnya belum dilimpahkan secara resmi kepada Pengadilan Tingkat Pertama di Mekkah. Untuk perkembangan akan terus kami infokan kepada pihak keluarga dan masyarakat Kabupaten Banjar, insyaAllah,” pungkas Ketua Tim Pengacara dari Kantor Hukum Aripin dan Partners ini.

Kasus nenek Noor Hidayah yang disangkakan telah menculik atau mencuri anak di Arab Saudi ini mengemuka setelah anggota DPRD Banjar Syarifah Sakinah menerima informasi dari pihak keluarganya di Martapura. Kemudian oleh anggota DPRD Banjar ini ditindaklanjuti dengan mendatangi ke Dirjen Perlindungan WNI di Kemenlu di Jakarta.

Kemudian langkah Syarifah Sakinah ini mendapat dukungan dari Ketua DPRD Kabupaten Banjar Muhammad Rofiqi. Untuk itu Muhammad Rofiqi menyiapkan pengacara dari Kantor Hukum Aripin dan Partners dan bertemu langsung dengan Judha Nugraha, Dirjen Perlindungan WNI Kemenlu di Jakarta, Rabu (10/8/2022).

Tidak hanya sampai disitu upaya pembebasan dan perlindungan hukum terhadap warga Kota Martapura tersebut juga dilakukan Ketua DPRD Kabupaten Banjar Muhammad, hingga ke Arab Saudi. Di Arab Saudi sejumlah langkah dilakukan politisi muda Partai Gerindra ini untuk membantu nenek Noor Hidayah termasuk membahasnya dengan Konjen RI Jeddah, Eko Hartono, Rabu (15/9/2022).(spy)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU