Link, Banjarbaru – Setelah melewati proses yang panjang, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarbaru 2023-2043 disahkan. Dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru, Selasa (18/4/2023).
Fadliansyah Akbar, Ketua DPRD Kota Banjarbaru menyebutkan bahwa Raperda RTRW ini, adalah raperda yang paling lama pembahasannya. Karena, banyak segala aspek yang perlu diperhatikan.
“Mulai dari perkembangan wilayah kota, maupun kondisi Kota Banjarbaru yang sudah menjadi Ibukota Provinsi, dan juga mengakomodir element masyarakat,” ujar Fadli usai rapat paripurna.
Ia berharap, dengan adanya Perda RTRW ini dapat menjadi acuan dalam mengembangkan wilayah Kota Banjarbaru. Dalam Perda RTRW ini, sudah dispesifikan perkembangan wilayah seperti, wilayah permukiman dan juga ada revisi daerah perindustrian.
“Karena sebelumnya ada daerah perindustrian yang berada di pemukiman, sehingga dilakukan revisi agar pengembangan industri dapat meningkatkan pendapatan asli daerah,” tambahnya.
Ia menjelaskan, selain Pengembangan wilayah di dalam RTRW juga dimuat tentang daerah pertanian. Lahan perlindungan pertanian, yang luasnya kurang 700 hektar, saat ini sudah ada 1000 hektar yang digarap.
“Kami juga memasukkan aspirasi warga Cempaka yaitu penambangan rakyat atau pendulangan intan, dalam pendulangan intan ini kami memasuki zonasi-zonasi khusus di daerah Cempaka yang sudah ekstensi dan bisa diakomodir dalam pertambangan rakyat,” jelasnya.
Saat ini pun, masih dilakukan kajian-kajian agar pertambangan rakyat tersebut masih bisa berlanjut. Jadi semua aspirasi dari masyarakat, termasuk dengan pendulangan intan tersebut sudah dimasukkan dalam Perda RTRW.
“Dalam hal ini yang diakomodir Perda RTRW hanya tambang intan rakyat saja,” tutupnya. (wahyu/BBAM)