Link, Banjarbaru – Tumpang tindih kepemilikan atas hak tanah di wilayah Kota Banjarbaru hingga saat ini masih sering terjadi. Bahkan tak jarang warga mengeluhkan adanya tumpang tindih sertifikat ha katas tanah.
Kepala Seksi (Kasi) Survey dan Pengukuran Kantor Pertanahan Banjarbaru Abdul Muis Gozali mengatakan, pihaknya terus melakukan pendataan dan pengukuran ulang pada tanah yang terdapat sertifikat tumpang tindih.
“Dari sini diharapkan akan terindikasi tumpang tindih sertifikat yang sebenarnya seperti apa. Nantinya hasil tersebut akan disampaikan kepada pihak-pihak yang mengklaim berhak atas lahan yang tumpang tindih,” ungkapnya saat usai melakukan pengukuran tanah milik warga, Rabu 8 November 2023.
Kalau tadi dikatakan warga yang memprotes bahwa tanahnya telah diambil secara sepihak oleh orang lain akibat terbitnya surat baru yang dikeliarkan oleh BPN di tanah mereka, maka belum bisa dipastikan karena ini baru dari hasil permohonan pengukuran ulang.
“Memang ada indikasi, tetapi kamikan memasukan kepada penyelesaian tim tuntas sengketa BPN, kita lihat nanti hasilnya,” jelasnya.
Memang untuk permasalahan sertifikat pada tanah sudah kerap terjadi di Banjarbaru, namun untuk jumlahnya belum diketahui. Karena jika disebut ratusan ternyata 2 tahun kemudian kejadiannya juga begitu.
“Adapun alasan mengapa saat ini banyak terjadi sertifikat tanah yang tumpang tindih, dikarenakan data di BPN saat ini bukan dari tahun 2010 atau tahun 2000, tetapi ada yang dari tahun 1978. Bahkan tahun 1957, dan mengakibatkan tanah terlihat kosong tidak terurus lalu ada yang menempati bertahun-tahun kemudian di tempati orang lain bertahun-tahun dan dibenarka olah masyarakat perangkat desa, RT, RW. Akan tetapi kemudian hari setelah ada pengukuran datanglah pemilik sertifikat lama,” jelasnya.
Kemudian ditambahkannya tumpang tindihnya sertifikat itu juga bersumber akibat seporadik yang terbitkan oleh pihak kelurahan.
“Seharusnya data-data yang sudah dikeluarkan tidak terdobel dua kali, tetapi hal itu terjadi mungkin alasannya faktor dari masa jabatan para lurah itu sendiri,” jelasnya. (oetaya/BBAM)