Link, Banjarbaru – Setelah lama diberikan peringatan untuk segera melunasi pajak daerah, Warunk Upnormal tutup permanen. Warunk Upnormal yang berada di Jalan Panglima Batur itu, merupakan salah satu kafe di Banjarbaru yang cukup ramai dikunjungi pada masanya.
Tetapi, pada 30 Agustus 2022 lalu pihak Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Banjarbaru, melayangkan peringatan dan memasang banner untuk segera melunasi pajak. Namun, Rabu (5/4/2023) kafe tersebut ditutup oleh BPPRD dan dibantu Satpol PP Kota Banjarbaru.
“Penutup ini bukan tanpa alasan, namun mereka sudah menunggak untuk pajak reklame sejak 2020 lalu, terhitung pajaknya hingga Rp. 73 Juta,” ungka Erma Epiyana Hartati, Sektretaris BPPRD.
(ft/ist)Ia pun mengatakan, tak hanya pajak reklame saja yang nunggak. Namun, pajak restoran milik Kafe Upnormal ini menunggak hingga Rp. 12 Juta, terhitung sejak November 2022. Dari tahapan-tahapan itulah, pihaknya bersama Satpol-PP menutup secara permanen Kafe Upnormal tersebut.
“Sebelumnya pun kami sudah berusaha memberikan teguran-teguran, dan pendekatan secara humanis dan menunggu adanya respon dari pihak mereka. Dan mereka merespon, untuk meminta mengurangi pajak mereka, namun belum sempat adanya pertemuan mereka belum ada bayar sama sekali sampai hari ini,” jelasnya.
Sementara itu, Hidayaturahman Kepala Satpol-PP mengatakan selain pihak manajemen tidak memenuhi pajak, izin untuk kafe Upnormal pun sudah habis.
“Untuk tunggakan pajak reklame dan pajak restoran tetap wajib diselesaikan pihak pengelola kepada BPPRD Banjarbaru,”ujar Dayat.
Ia mengatakan karena tidak memiliki izin usaha, Warunk Upnormal dikenakan Pasal 6 Ayat (1) Perda Nomor 12 Tahun 2009. (wahyu/BBAM)