18.1 C
New York
Minggu, September 29, 2024

Buy now

spot_img

UIN Antasari Banjarbaru Klaim Tanah Warga?

Link, Banjarbaru – Universitas  Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin yang berada pada Jalan Pandarapan, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru diprotes warga. Protes tersebut terkait klaim lahan seluas 1 hektare.

UIN Antasari Banjarbaru yang membangun kampus di Jalan Pandarapan, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru, dituding telah menguasai tanah milik keluarga H Gudi. Luasnya 1 hektare.

“Tanah kami seluas 1 hektare diakui UIN Antasari. Kami memiliki alas bukti atas tanah tersebut yang tertuang dalam 3 sertifikat milik kami. Yakni surat sertifikat SHM 761, (SHM 19746), SHM 747 (SHM 21190), lalu SHM 748 (SHM 13109),” ungkap H Gudi kepada Linkalimanatan.com saat ditemui di lokasi, Rabu 24 Agustus 2022.

Menurut Gudi, klaim UIN Antasari atas tanah miliknya itu sudah berkisar kurang lebih 3 tahun lamanya.

“Atas tindakan kampus itu, kami pemilik tanah sangat dirugikan karena tanah kami diambil secara sepihak oleh mereka,” lanjutnya.

Diceritakannya, kejadian itu bermula pada saat awal pembangunan Kampus baru. Dimana saat itu tanah miliknya dipinjamkan kepada pihak Kampus untuk memudahkan pengangkutan material.

“Namun setelah Kampus selesai dibangun,  tanah yang niat kami hanya meminjamkan, secara mendadak diakui mereka dan saat ini sudah dibikin jalan permanen,” jelasnya.

Akibat permasalahan ini sebutnya, mereka juga sudah berusaha untuk mencari jalan tengahnya dengan melakukan pertemuan berkali-kali kepada pihak UIN Antasari, tetapi hasilnya nihil.

“Mereka seakan-akan enggan untuk bertanggung jawab, karena semua pertemuan yang kami lakukan tidak membuahkan hasil,” akunya.

Baca juga  Inflasi Tinggi, Ini Strategi Yang Disiapkan Pemko Banjarmasin
Wakil Rektor UIN Antasari Akhmad Sagir

Sementara itu, Pihak UIN Antasari Banjarmasin membantah bahwa mereka dikatakan telah melakukan perampasan tanah milik rakyat.  Menurutnya pembangunan Kampus 2 UIN Antasari di Banjarbaru tersebut, sudah sesuai dengan prosedur yang ada.

Wakil Rektor UIN Antasari Akhmad Sagir menjelaskan, sebelum melakukan pembangunan pada tahun 2019, pihaknya terlebih dahulu melakukan  pematangan lahan tahun 2018 lalu. Saat itu  tidak ada satupun masyarakat yang komplain.

“Namun setelah jalan dibuat, tiba-tiba saja ada yang mengklaim bahwa pada lintasan jalan itu masih ada sertifikat yang belum dibebaskan,” ungkapnya kepada Linkalimanatan.com Rabu 24 Agustus 2022.

Padahal lanjut Akhmad, tanah yang saat ini diributkan oleh pemiliknya itu, sudah masuk  hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

“Dimana tanah yang dihibahkan Pemerintah Provinsi Kalsel kepada kami luasnya ada 43 hektare. Dan untuk lahan yang di klaim warga tadi masuk dalam situ,” lanjutnya.

Akhmad menerangkan meskipun warga tadi mengatakan bahwa tanah miliknya yang saat ini dibuat jalan, dulunya hanya dipinjamkannya saja untuk mempermudah pengangkutan material, maka ia dan rekannya tidak mengetahui sama sekali permasalahan itu.

Alasannya lanjut Akhmad dikarenakan pada saat pematangan lahan dulu, dirinya belum menjadi WR II.

“Kami sama sekali tidak mengetahui ada kesepakatan tadi, mungkin saja mereka bersepakat dengan Pekerja Proyeknya (PP) tidak pada kami, namun yang pasti seperti  saya sampaikan tadi bahwa semua tanah yang dihibahkan tadi itu diakui oleh UIN,”jawabnya.(oetaya/BBAM)

BERITA LAINNYA

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

BERITA TERBARU