Jumat, Oktober 17, 2025
Google search engine
BerandaHeadlineUji Laboratorium, Sampel Makanan MBG Penyebab Keracunan Massal Mengandung Toksin

Uji Laboratorium, Sampel Makanan MBG Penyebab Keracunan Massal Mengandung Toksin

Link, Martapura – Hasil uji laboratorium pada sampel makanan Makan Bergizi Gratis (MBG) dari dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Tungkaran, yang dilakukan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar terbukti mengandung nitrit positif. Begitu juga hasil uji laboratorium mikrobiologis baik pada makanan dan air terbukti menghasilkan toksin atau zat beracun yang dapat membahayakan kesehatan dan mengganggu fungsi normal tubuh.

“Dari hasil uji laboratorium untuk kimia pada sampel makanan positif mengandung nitrit yang didapati pada nasi kuning 0,1 dan sayur kandungan kadar nitrit mencapai angka 10, artinya lumayan berbahaya,” ujar Pelaksanaan tugas (Plt) Kepala Dinkes Kabupaten Banjar, Noripansyah, saat menghadiri kegiatan audiensi yang diusulkan Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (LSM BABAK) Kalimantan Selatan (Kalsel) di kantor Sekretariat Daerah (Setda) pada Rabu (15/10/2025).

Setelah beberapa hari dilakukan uji laboratorium, lanjut pejabat definitif Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (Kabid SDK) pada Dinkes Kabupaten Banjar, hasil secara mikrobiologis untuk sampel makanan baik pada nasi kuning, sayur, tempe, dan buah lemon, hingga air sama-sama menunjukkan kadarnya diambang batas normal.

“Pada nasi kuning kadarnya 1,9 kali 10 kuadrat dua, dan melon 1,6 kali 10 kuadrat dua. Artinya secara uji mikro bakteriologis terdapat angka kuman. Begitu juga untuk uji sampel bakteriologis pada air, terdapat bakteri Escherichia coli (E. coli) yang kadarnya mencapai diangka 265. Maksimumnya kan nol,” ucapnya.

Hal tersebutlah, papar Plt Kepala Dinkes Kabupaten Banjar yang akrab disapa Ipan, yang menyebabkan terjadinya sakit perut, hingga muntah-muntah, bahkan memicu diare.

“Karena menghasilkan toksin. Tentunya ada banyak faktor terkait kejadian ini, entah dari bahan makanan, pengolahan, hingga pada proses Penjamah makanan. Tentu hal ini harus terus dievaluasi. Secara uji Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) setiap Puskesmas sudah melakukan pemeriksaan di 16 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG),” katanya.

Ditanya kapan 13 titik dari total 16 titik SPPG atau Dapur MBG tersebut mulai beroperasi? Mengingat sejak diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor: HK.02.02/C.I/4202/2025, setiap SPPG yang telah beroperasi dan belum mengantongi SLHS, harus memiliki SLHS paling lama satu bulan sejak SE tersebut diterbitkan, yakni ditetapkan pada 1 Oktober 2025.

Ipan mengaku tidak mengetahui, dan menyebutkan, semestinya SLHS sudah dikantongi sebelum beroperasi.

“Saya tidak tahu. Yang jelas saat ini kegiatan pelatihan untuk SPPG mulai dilaksanakan, hingga kegiatan pelatihan Penjamah makanan agar bersertifikasi. Khususnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS),” pungkasnya. (zainuddin)

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU