BerandaHukum dan PemerintahanLinkTeritoriUsulan Meningkat, Pemkab Banjar Perkuat Transparansi Pengelolaan Hibah Melalui SIPD

Usulan Meningkat, Pemkab Banjar Perkuat Transparansi Pengelolaan Hibah Melalui SIPD

link, Martapura – Perkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah melalui sistem digital, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar gelar Rapat Pendampingan Tata Cara Penginputan Usulan Dana Hibah Urusan Keagamaan Tahun 2027 ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD RI) pada Kamis (26/7/2026) pagi.

Bertempat di salah satu hotel ternama di Kota Banjarbaru, kegiatan rapat tersebut langsung dibuka Wakil Bupati Kabupaten Banjar, Said Idrus Al Habsyi, dan menegasakan bahwa seluruh proses perencanaan hingga pertanggungjawaban keuangan daerah wajib terintegrasi melalui aplikasi SIPD sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 70 Tahun 2019, dimana kebijakan tersebut telah diperkuat melalui Peraturan Bupati Banjar Nomor 49 Tahun 2021.

“Hal ini merupakan langkah penting untuk memastikan proses penganggaran berjalan transparan, akuntabel dan tepat sasaran,” ujarnya.

BACA JUGA :  Jelang Idulfitri, Pemkab Banjar Gelar Mudik Gratis dan Pasar Murah

Said Idrus juga mengungkapkan, bahwa jumlah usulan hibah pada tahun 2027 mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yakni meningkat menjadi 88 usulan yang berasal dari berbagai yayasan, pondok pesantren, lembaga keagamaan hingga tempat ibadah. Sedangkan pada 2026 hanya terdapat 59 usulan.

“Peningkatan ini menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program hibah pemerintah daerah. Namun peningkatan jumlah usulan juga harus diimbangi dengan ketelitian dalam proses verifikasi serta kelengkapan dokumen yang diunggah ke dalam sistem,” jelasnya.

Atas dasar tersebutlah, lanjut Said Idrus, melalui rapat pendampingan yang dilaksanakan tersebut diharapkan setiap usulan dapat diinput secara lengkap, dan dokumen wajib yang harus diunggah antara lain Akta Kemenkumham, nomor sertifikat lembaga, izin operasional, surat domisili serta fotokopi KTP. “Semua harus sesuai ketentuan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Pemkab Banjar Gelar Sosialisasi Regulasi Hibah dan Bansos

Untuk memastikan proses penginputan berjalan lancar, Pemkab Banjar melalui Bappedalitbang bersama Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) menurunkan tim teknis guna mendampingi para pengusul. Pendampingan tersebut ditujukan, utamanya bagi peserta yang belum terbiasa menggunakan sistem digital.

“Bantuan hibah dari Pemkab Banjar bersifat stimulan atau pemicu, sehingga tidak diberikan secara berturut-turut setiap tahun. Karena itu, setiap lembaga diharapkan mengajukan usulan berdasarkan kebutuhan riil serta skala prioritas masing-masing, sehingga proses pengusulan hibah dapat berjalan lebih tertib, transparan dan tepat sasaran, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang modern dan berbasis digital,” tutupnya.(znd/link)

BERITA TERKAIT
spot_img

BERITA TERBARU