Link, Martapura – Ada khabar gembira bagi lembag-lembaga soasial kemasyarakatan. Apa itu? Kini pemerintah telah meluncurkan Implementasi Regulasi Hibah dan Bantuan Sosial, yang saat ini tengah gencar disosialisasikan.
Tidak sedikit masalah hukum muncul saat bersentuhan dengan dana hibah. Nah, Pemkab Banjar tidak ingin persoalan tersebut muncul dikemudian hari. Karena itu sosialisasi sangat dibutuhkan.
“Hari ini kami melaksanakan Sosialisasi Implementasi Regulasi Hibah dan Bantuan Sosial sekaligus Pendampingan Cara Penginputan Proposal Hibah ke aplikasi SIPD,” jelas Kabag Kesra Setda Kabupaten Banjar H Sawiyan di Aula Barakat, Selasa (14/3/2023) pagi.
Sosialisasi ini sebut Sawiyan, dilaksanakan guna mendukung dan memperlancar mekanisme dan tata cara penginputan pengamanan dan ketertiban yang bersumber pada APBD Kabupaten Banjar serta mengoptimalkan kemaslahatan masyarakat.
“Peserta yang mengikuti sosialisasi terdiri dari 3 unsur. Yakni Badan/Lembaga ada 3, Masjid/Langgar/Pusat Beribadah ada 12. Yang ketiga dari Pesantren/Yayasan Pendidikan ada 15 masing-masing 3 orang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara,” jelas Sawiyan.
Sementara, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Rakhmad Dhani mengatakan, bantuan merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada lembaga/organisasi masyarakat di Kabupaten Banjar.
“Semua lembaga/organisasi di Kabupaten Banjar boleh mengajukan hibah sepanjang memenuhi syarat yang diamanatkan Undang-Undang,” ungkapnya.
Ditambahkannya, penerima dana wajib menggunakan dana tersebut sesuai proposal yang disetujui dan dicantumkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani bersama.
“Penggunaan bantuan tidak boleh digunakan selain yang tertuang di dalam NPHD dan berkewajiban membuat laporan sebagai pertanggungjawaban,” katanya.(spy)