Linkalimantan.com-DPR RI secara resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dalam rapat paripurna pada Selasa (20/9/ 2022). Hal ini sebagai upaya untuk mengatasi masalah kebocoran data yang sering terjadi belakangan ini.
Rapat dipimpin oleh Wakil Juru Bicara DPR Lodewijk Friedrich Paulus dan dihadiri oleh 295 anggota Dewan. Padahal, draf final RUU PDP sudah dibahas sejak 2016 dan baru disahkan pada 2022.
Melalui situs resmi DPR RI, data pribadi dapat didefinisikan sebagai:
“Data yang berkaitan dengan individu yang dapat diidentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi, baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik dan/atau non-elektronik, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan informasi lain.”
UU PDP terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi (DIM), membuat 16 bab dan 76 pasal yang terdiri dari 16 bab dan 76 pasal. Jumlah artikel meningkat 4 artikel dari 72 artikel pada artikel sebelumnya di tahun 2019.
Pengesahan UU PDP bertujuan untuk melindungi data pribadi warga negara Indonesia dari berbagai bentuk kejahatan, khususnya kejahatan digital yang saat ini sedang marak. (Link/net).